Kecanduan Judi, Motor Mertua Dicuri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 17:34 WIB

Kecanduan Judi, Motor Mertua Dicuri

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ada saja kelakukan pemuda ini. Karena kecanduan berjudi, motor milik mertuannya dicuri untuk modal judi. Akibatnya, ia harus merasahkan penatnya bui setelah mereka ditangkap polisi. Pelaku pencurian itu adalah, Feri Tandang Rewoko (29) asal Desa Kebet Rt 10 Rw 02, Kecamatan Lamongan. Teryata pelaku mencuri motor milik mertuanya bukan kali ini saja, melainkan sudah dua kali. Pelaku sendiri seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat ditangkap, setelah sebelumnya pada Senin (21/1) sekitar pukul 01.00 wib dinihari adanya laporan kehilangan motor. Dari informasi menyebutkan, sebelum mencuri motor milik mertuanya itu, pelaku berangkat dari Desa Malo menuju ke Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio ke rumah mertuanya. Sesampai di dirumah mertuanya, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat Tahun 2018, dengan kunci dalam keadaan menempel. Mungkin karena gelap mata dan merasa ada kesempatan, tersangka langsung mencurinya. Kasatreskrim menambahkan, penangkapan berhasil dilakukan dari hasil pengungkapan, setelah melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan adanya jual beli motor yang harganya murah tanpa ada dokumen. "Dari situ petugas berhasil memperoleh informasi lengkap tentang tersangka. Dengan modal barang bukti satu lembar surat jalan dari dealer Eka Karunia Lamongan atas nama Siti Zumiani," terang Kasatreskrim. Pelaku sendiri lanjut Kasatreskrim, menjual sepeda motor ke orang lain dengan harga sangat murah yakni Rp 4 juta. Norman menegaskan, sesuai pengakuannya uang tersebut, kemudian digunakan untuk berjudi. Atas perbuatanya itu, pihaknya menjerat yang bersangkutan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."Kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU