Keabsahan Advokat Yusril Diusik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Sep 2018 08:45 WIB

Keabsahan Advokat Yusril Diusik

Aktivitas Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacara sebelum Sumpah, Dinilai Tidak Sah. Sesuai Aturan, Pengacara Harus Tunjukkan Berita Acara Sumpah Advokat saat Sidang. Sementara Yusril klaim jadi Advokat berdasar pasal 32 UU Advokat Laporan : Budi Mulyono, Alqomar, Firman Komeng, Jemmi Purwodianto SURABAYA PAGI, Surabaya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH yang baru diambil sumpahnya sebagai advokat pada Jumat (21/9) lalu, mengejutkan kalangan praktisi hukum di Surabaya. Kini, keabsahan advokat Yusril dipertanyakan. Pasalnya, guru besar ilmu hukum ini jauh-jauh hari sudah menangani banyak perkara hukum di pengadilan. Diantaranya sidang pekara penipuan dan penggelapan dana Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan alias Cen Liang dan perkara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT PWU. Padahal sesuai aturan, pengacara bisa duduk di persidangan harus melampirkan berita acara sumpah advokat. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik mengatakan bahwa sumpah advokat itu sesuai dengan pasal 4 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Malik menjelaskan, sebulum dilakukan sumpah harus melewati beberapa proses. Diantaranya, melakukan pendidikan advokat dan mendapatkan sertifikat advokat. Yang menjadi pertanyaan, jika sumpah advokat barusan itu, berarti Yusril baru selesai melakukan proses itu, ungkap Malik, Rabu (26/9/2018), menanggapi kabar Yusril yang baru diambil sumpahnya sebagai advokat. Karena itulah, Malik mempertanyakan keabsahan advokat Yusril yang sudah menjalani praktek litigasi di berbagai pengadilan. Yang menjadi pertanyaan bagaimana persidangan di pengadilan atau beracara di persidangan sebelum disumpah? Dinyatakan tidak sah jika tidak bisa menunjukkan berita acara sumpah. Soalnya di persidangan selain dimintai kartu advokat asli dan copynya, juga didaftarkan berita acara sumpah copy dan aslinya, papar Malik yang juga pengurus DPD Partai Gerindra Jatim ini. Menurut Malik, untuk menjadi advokat itu yang pertama adalah sarjana hukum (SH), mengikuti pendidikan advokat dan lulus tes profesi advokat serta ada sertifikat dari organisasi advokat. Untuk beracaranya Yusril sebelum disumpah ini selama tidak ada yang dirugikan tidak masalah, tapi jika ada pihak yang dirugikan baru itu bisa menjadi ranah pidana penipuan. Jika prosesnya tidak sesuai dengan UU Advokat, tandas Malik. Apakah itu melanggar kode Etik advokat, itu tergantung organisasinya, imbuh dia. Malik menegaskan, meski Yusril menjadi tokoh nasional (mantan menteri dan sekarang Ketum Partai Bulan Bintang), tidak ada pengaruhnya. Semua yang menjadi advokat itu harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, tegas Malik. Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra diambil sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (21/9) lalu. Yusril merupakan satu diantara 731 orang yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzi Hasibuan sebagai advokat. Tidak Sah Hal senada dinyatakan advokat Poerwanto. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi pertanyaan. Pertama, aktivitas Yusril sebagai pengacara sebelum sumpah apakah dianggap melanggar norma hukum? Dalam hal ini, Poerwanto menyebut jika aktifitas Yusril tidak sah. Namun, Poerwanto justru menyalahkan Peradi yang tidak melakukan sumpah sekaligus pada saat Yusril diangkat menjadi anggota kehormatan organisasi profesi ini. "Memang tindakan pak Yusril secara norma dalam memangani perkara tidak sah. Namun persoalan bukan seperti itu. Kita lihat siapa yang salah? Sebetulnya ya Peradi. Seharusnya peradi dulu mengangkat sebagai Dewan Kehormatan juga melakukan sumpah sekaligus dan ini tidak pernah dilakukan oleh Peradi, sehingga pak Yusril melalukan praktik tanpa ada sumpah. Padahal sumpah itu melahirkan kewenangan," terang Poerwanto yang dikonfirmasi terpisah. Keedua, meski dibilang telah melanggar norma, namun apa yang dilakukan Yusril sebelum sumpah diambil tidak berdampak pada substansi perkara yang tengah ditanganinya. "Memang perbuatan Pak Yusril yang membela perkara baik perdata maupun pidana saya katakan tidak sah. Namun tidak ada implikasi terhadap perkara yang ditangani pak Yusril.Misal perkara pidana, mau didampingi atau tidak didampingi oleh Pak Yusril, substansi perkara itu sesuai dengan unsur tindakan pidana dalam persidangan ya akan dihukum. Kalau tidak ya bebas," lanjut Poerwanto. Kemungkinan Pidana Hal ketiga yang menjadi pertanyaan umum, terkait tindakan pidana yang mungkin bisa dijeratkan pada Yusril. Dari kacamata Poerwanto, hal tersebut dinilai tidak mungkin bisa dilakukan. Sebab, undang-undang advokat yang mengatur hal demikian sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2004 lalu. "Menurut hemat saya, tindakan pak Yusril ini tidak dapat dipidanakan. Sebab undang-undang advokat pasal 31 yang menyebutkan siapa saja yang menjalani profesi advokat namun bukan advokat akan dipidana 5 tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah. Namun pasal itu sudah diuji dan dicabut pada 2004 oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dewan kehormatan pun tidak bisa memanggil pak Yusril. Sebab Dewan kehormatan hanya bisa memanggil anggota yang sudah disumpah," papar dia. PN akan Kroscek Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga angkat bicara mengenai polemik advokat Yusril yang baru disumpah. "Pokoknya harus sudah disumpah dari organisasi manapun, kalau disumpah oleh ketua Pengadilan Tinggi dia berhak untuk duduk di situ (beracara)," ungkap Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Rabu (26/9). Lanjutnya, dengan disumpah berarti dia sudah lulus pendidikan di organisasinya. Berdasarkan usulan organisasinya yang bersangkutan disumpah pengadilan tinggi. "(Sumpah) dari organisasi apa saja boleh. Karena selama ini sejak putusan MA (Mahkamah Agung) semua boleh asal ada lampiran berita acara sumpah advokat," tambah pria yang juga sebagai hakim di PN Surabaya ini. Dalam Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun. Apakah hal ini akan berpengaruh pada putisan sidang yang diikuti Yusril sebelum disumpah? Dirinya tak mau berandai-andai soal ini. "Perkara ini saya tidak tahu dasar hukumnya. Akan kami kroscek dulu. Saya tidak berani berandai-andai," terangnya. Yusril tak Cerita Sementara itu, Jaksa Darwis yang menjadi penuntut umum dalam perkara Henry J Gunawan mengatakan dirinya juga belum bisa menjawab secara pasti apakah Yusril sebagai kuasa hukum telah menunjukkan kartu organisasi advokat dan berita acara sumpah. Saya lupa mas, tapi seingat saya tim pengacaranya telah menunjukkan kartu advokatnya, ucap Darwis. Lilik Djaliyah yang satu tim dengan Yusril sebagai kuasa hukum Henry Gunawan, enggan berkomentar banyaj. Sebab, dirinya mengaku tidak banyak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu mas, kalau saya jawab nanti salah mas," kelit Lilik, Rabu (26/9/2018) malam. Ditanya terkait penyertaan berita acara sumpah pada saat mendampingi Henry J Gunawan saat persidangan, Lilik pun tak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, meski dirinya satu tim dengan Yusril, namun Yusril tak pernah bercerita mengenai hal tersebut kepadanya. "Beliau (Yusril, red) tak pernah cerita kepada saya mas mengenai hal itu (berita acara sumpah advokat, red). Meski satu tim, saya di Surabaya tapi pak Yusril di Jakarta. Mungkin sumpah tersebut diperbarui saja," tambah Lilik. Klarifikasi Yusril Sementara itu, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengaku hanya disumpah ulang sebagai advokat anggota Peradi. Dulu saya anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI). Dengan terbentuknya Peradi sebagai satu-satunyanya organisasi advokat (waktu itu tahun 2003), maka anggota AKHI melebur dan otomatis jadi advokat Peradi. Kami semua diberi Kartu Peradi, jelas Yusril melalui siaran pers, Minggu (23/9). Menurut Yusril berdasarkan Pasal 32 UU Advokat sebenarnya tidak perlu disumpah lagi. Tapi karena pernah ada yang persoalkan, maka atas saran Peradi dan Ketua Mahkamah Agung, dilakukan penyumpahan kembali. Itu saja, terangnya. Yuril sempat menunjukkan kartu tanda anggota advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dimilikinya. Tertera tanggal masa berlaku hingga Desember 2018. Ini sudah beberapa kali diperpanjang, sudah lama. Pokoknya saya jadi anggota Peradi sejak Peradi itu ada, masih Pak Otto Hasibuan ketuanya, papar mantan Menteri Hukum dan HAM ini. Ia sangat yakin bahwa statusnya sebagai konsultan hukum anggota AKHI membuatnya telah menjadi advokat berdasarkan ketentuan peralihan di Pasal 32 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Sebagai pembentuk UU Advokat, saya paham betul original intent pasal 32 undang-undang itu, ujarnya. Saat UU Advokat dibentuk, Yusril adalah Menteri Hukum dan HAM yang saat itu masih bernama Menteri Kehakiman dan HAM. Ia ikut sebagai pembuat UU Advokat hingga akhirnya disahkan. Sebelum UU Advokat disahkan, izin praktik advokat diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Organisasi advokat tidak memiliki peran dalam pengangkatan advokat. Kalau saya mau kan saya angkat diri saya sendiri, cetus Yusril. Praktik advokat yang dijalaninya belakangan ini diyakini Yusril atas dasar hukum yang sah. Ia mengatakan bahwa telah menghadiri puluhan persidangan mewakili klien tanpa ada permasalahan soal status advokat yang dimilikinya. Lalu mengapa akhirnya Yusril mengikuti pengambilan sumpah advokat di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi Jakarta? Karena ada advokat yang pernah mempersoalkan, dalam persidangan di Pengadilan TUN di Banjarmasin melawan Gubernur Kalimantan Selatan, Yusril menjelaskan. Sementara itu, tambah Yusril, Peradi mengatur pengambilan sumpah bagi Yusril secara terpisah dari para calon advokat yang baru diangkat sebagai anggota Peradi. Hal ini karena Yusril memang sudah memiliki keanggotaan Peradi. Karena itu tadi (Jumat, 21 September 2018) saya tidak diambil sumpah bersama dengan yang lain, judulnya pengambilan sumpah ulang, dia menjelaskan. Pada hari yang sama memang sedang dilakukan pengambilan sumpah bagi 732 orang yang baru diangkat sebagai anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ketika ditanya mengapa masih melanjutkan kenggotaan di Peradi yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, Yusril menjawab singkat, Dulu masih satu, saya ikuti saja yang itu. Yusril sempat menjelaskan rancangan awal pengaturan organisasi advokat yang diatur dalam UU Advokat. Para pembuat UU Advokat menginginkan handa ada satu wadah tunggal organisasi advokat. Kami ingin tertib membuat satu organisasi advokat, itu semangatnya saat membentuk undang-undang itu, katanya. Sejarah pertengkaran di kalangan advokat dalam mengelola organisasi profesi mereka sudah diamati Yusril sejak masih menjadi mahasiswa hukum. Sayangnya, setelah Peradi berdiri pun masih terjadi pertengkaran yang berujung menjadi tiga kubu Peradi. Makanya saya nggak mau diajak jadi pengurus, kerjanya berkelahi saja, katanya sembari tertawa. Mengenai status advokat, Yusril menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang menjadi advokat karena keanggotaan di organisasi advokat dan bukan karena pernah diambil sumpah advokat. Tentunya dengan memenuhi persyaratan di UU Advokat. Hal ini konsisten dengan yang tertulis dalam UU Advokat soal pengangkatan dan pemberhentian. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU