Home / Hukum & Pengadilan : Lembaga Anti Korupsi Meminta Kejati Jatim Jangan M

Kasus YKP Bisa Seperti Gelora Pancasila

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 29 Jun 2019 00:51 WIB

Kasus YKP Bisa Seperti Gelora Pancasila

"Korupsi YKP ini bisa antiklimaks yaitu mengalami nasib yang sama dengan kasus Gelora Pancasila yang berhenti tanpa ada tersangka, karena aset daerah telah secara sukarela dikembalikan" Miko Saleh, Direktur East Java Corruption and Judicial Watch Organization (EJCWO) Jatim Budi Mulyono, Rangga Putra Tim Wartawan Surabaya Pagi Setelah para pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE sudah menyatakan menyerah. Banyak pihak yang menginginkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Rp 60 Triliun tetap dilanjutkan. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah memastikan tetap mengusut dugaan korupsi aset Pemkot itu. Kini, Kejati fokus untuk menginventarisir kekayaan YKP dan kerugian negara, dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya Kejati Jatim ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisjahdi, Jumat (28/6/2019). Ia menyatakan, meski sudah ada surat pernyataan menyerah dari para pengurus YKP, namun hal itu tidak menyusutkan penyidikan yang kini masih berjalan. **foto** Selain terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pihaknya juga akan mengajukan perhitungan kerugian negara dan menginventarisir aset-aset Pemkot yang selama ini dalam penguasaan YKP dan PT YEKAPE. "Penyidikan masih terus berjalan meski ada penyerahan surat itu. Kita juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selain itu, kita juga menggandeng BPKP untuk menginventarisir kekayaan dan disitulah nanti akan diketahui semua kekayaan yang jadi kerugian negara," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, kepada Surabaya Pagi (28/6/2019). Bakal Bidik TPPU Dikonfirmasi mengenai kemungkinan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Didik mengatakan jika pihaknya masih akan menunggu dulu hasil perhitungan dari BPKP. "Mereka (BPKP) secara lisan sudah menyatakan kesiapannya. Soal itu (TPPU) nanti lah," ungkapnya. Sedangkan, terkait sikap menyerah para pengurus YKP dengan akan mengembalikan seluruh aset pemkot yang kini dalam penguasaan YKP dan PT YEKAPE direspon keras oleh para korban dan Lembaga anti korupsi. Kejati Jangan Masuk Angin Direktur East Java Corruption and Judicial Watch Organization (ECJWO) Miko Saleh menyebut, walaupun jajaran pengurus YKP telah menyatakan menyerah dan bakal mengembalikan aset-aset milik Pemkot yang telah mereka kuasai, hal itu tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum. "Enak saja!" tegas Miko. "Kenapa baru sekarang mau dikembalikan? Kenapa kok tidak dari dahulu. Proses hukum harus berlanjut." Oleh sebab itu, pihaknya mendukung langkah Kejati Jatim untuk meneruskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi YKP hingga tuntas. Bila yang terjadi sebaliknya, maka kredibilitas Kejati Jatim bakal tercemar. Kejati jangan sampai masuk angin. Harus terus menyidik, ujarnya. Sebagai informasi, sebelumnya pernah terjadi penghentian penyidikan oleh Kejati Jatim lantaran aset Pemkot berupa Gelora Pancasila, dikembalikan oleh penguasanya. Ketika itu, Kejati urung menetapkan status tersangka karena obyek sengketa telah secara sukarela dikembalikan ke Pemkot. Jangan Seperti Gelora Pancasila Oleh sebab itu, ECJWO tidak ingin kasus dugaan korupsi YKP ini antiklimaks yaitu mengalami nasib yang sama dengan kasus Gelora Pancasila yang berhenti tanpa ada tersangka, karena aset daerah telah secara sukarela dikembalikan. Lantaran sudah berpuluh tahun menguasai aset Pemkot, para terduga pelaku telah memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, para terduga pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Menurut Miko, para terduga pelaku harus dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Para terduga pelaku ini harus dimiskinkan!" tegas Miko. Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Pembeli Rumah YKP-KMS Darmantoko menyebut Kejati Jatim harus benar-benar serius menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Walaupun jajaran dewan pembina YKP-KS mengaku bakal mengembalikan aset Pemkot, proses hukum harus terus berjalan. Ada Upaya Penguasaan Aset Pemkot Pasalnya, berdasarkan catatan Darmantoko, diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam upaya penguasaan aset Pemkot oleh oknum dewan pengurus YKP. Menurutnya, setidaknya ada dua UU yang bisa dipakai untuk menjerat para terduga pelaku. Dua UU tersebut antara lain, UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Meski aset dikembalikan, proses hukum harus lanjut. Ini tindak pidana, diduga kuat asa perbuatan melawan hukumnya!" tegas Darmantoko. Sebelumnya, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya. Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto. Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot. Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU