Kasus YKP Bisa “Selesai” Lebih Cepat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jul 2019 14:09 WIB

Kasus YKP Bisa “Selesai” Lebih Cepat

Laporan: Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa bernapas lega setelah mendapati kembali aset pada Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Hal itu berbanding terbalik dengan penyidikan dugaan mega korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, apakah terus berjalan atau akan dihentikan. Mengingat para pengurus di YKP sudah mengundurkan diri di dalam kepengurusan yayasan maupun di PT. Bahkan pengunduran diri tersebut dibarengi dengan pernyataan penyerahan seluruh aset di yayasan (YKP) maupun di PT YEKAPE. Dari situlah apakah Kejaksaan akan meneruskan penyidikan dugaan kasus korupsi ini, atau malah akan menghentikan penyidikan dengan alasanasset recovery (pengembalian aset). Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengaku akan mengkaji pengunduran diri pengurus dan assetrecovery dari sisi hukumnya. Bahkan saat ini Sunarta mengakui sudah dimula audit dugaan kerugian negara yang dilakukan (dipercayakan) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kita akan kaji dari sisi hukumnya. Apakah penyidikan berjalan atau dihentikan, pokoknya yahfifty-fifty lah, kata Sunarta usai pembukaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59, Selasa (9/7/2019). Alasan tersebut, sambung Sunarta, karena pelaku-pelaku utamanya sudah tidak ada (meninggal dunia) dan kerugian negara sudah asset recovery. Istilanya sekarang penanganan tindak pidana korupsi diutamakan selain pencegahan, apabila sudah terlanjur maka bagaimana cara mengembalikan kerugian ini. Penanganan Perkara yang Berkeadilan Pihaknya mengaku, dalam penanganan perkara harus berkeadilan, baik untuk masyarakat dan pihak terkait. Bahkan akan dilihat dari sisi hukum, normatifnya seperti apa. Dan yang terpenting aset-aset sudah aman. Kerugian negara tidak ada yang hilang. Hanya saja dulu dikuasai oleh pihak tertentu, tapi sekarang sudah di serahkan ke Pemkot Surabaya, jelasnya. Sunarta menambahkan, agar tidak terjadi kekosongan dalam kepengurusan, pihaknya sudah kerjasama dengan Pemkot dan notaris. Bahkan sudah ada penunjukkan siapa yang jadi pengawasnya, pengurus dan pembina. Semuanya sudah dilakukan di depan notaris, tambah Sunarta. Bahkan dalam penyerahan, lanjut Sunarta, pengurus sebelumnya memberitahukan dan merincikan aset-aset apa saja yang dikuasai selama bertahun-tahun ini. Sebab, selama ini mereka bukan pengurus inti, melainkan hanya meneruskan kinerja pengurus yang sudah ada sebelumnya. Mereka menyerahkan, dan fair (adil) memberitahukan bahwa selama tahun sekian sampai sekian itu berapa asetnya, pungkas Sunarta. Aspidsus Bantah Dihentikan Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan membantah pemberitaan penyidikan kasus YKP dihentikan. Berita penghentian penyidikan YKP itu tidak benar. Penyidikan tetap jalan terus. "Pemberitaan yang mengutip pernyataan Kajati itu tidak benar. Saya ikut mendampingi ketika teman-teman wartawan wawancara dengan pak Kajati habis main futsal kemarin. Saya mendengar sendiri tidak ada kata-kata bahwa penyidikan telah dihentikan,"ujar Didik. Bukti penyidikan jalan terus sampai Selasa (9/7/2019) penyidik kejati telah memeriksa ahli keuangan Siswo dan paparan dengan BPKP Perwakilan Jatim. "Jadi tidak benar ada penghentian," jelas Didik. Memang dalam wawancara beberapa Wartawan dengan Kajati Jatim Sunarta, ada pertanyaan bahwa pengurus YKP sudah menyerahkan aset, dan juga sudah mengundurkan diri, apakah Kejati akan menghentikan kasus YKP? Saat wawancara Kajati Sunarta menjawab, bila penyerahan aset akan dipertimbangan dalam penyidikan. Memang pelakunya sudah banyak yang meninggal dan sudah tua-tua. "Nanti semua akan kita pertimbangkan. Itu jawaban Kajati. Jadi sekali lagi tidak ada kata-kata telah dihentikan."ujar Didik.bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU