Kasus Waduk Sepat, Dua Warga Didakwa Lakukan Perusakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 11:20 WIB

Kasus Waduk Sepat, Dua Warga Didakwa Lakukan Perusakan

SURABAYAPAGI.com - Dua warga Waduk Sepat, Surabaya, Darno dan Dian Purnomo jalani sidang perdana di PN Surabaya atas kasus dugaan perusakan pintu plat penahan Waduk Sepat yang dikatakan milik PT Ciputra. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilujeng menjerat keduanya dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Dalam dakwaan diterangkan, bahwa dua terdakwa pada Rabu 6 Juni 2018 lalu, pukul 22.00 WIB, sekira 70 warga berdatangan di sekitaran pagar pembatas Waduk Sepat, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. Terdakwa Darno dan Terdakwa Dian Purnomo berdiri di depan pintu pagar pembatas yang dikunci dengan grendel bersama-sama dengan warga yang lain dan berupaya membuka pintu pagar pembatas yang dikunci dengan grendel secara paksa. "Kemudian Terdakwa Darno dan Terdakwa Dian Purnomo memberi komando kepada warga agar terus mendorong pintu pagar sampai roboh dan rusak sehingga warga dapat masuk secara bebas ke lahan waduk sepat, terang JPU Wilujeng saat membacakan dakwaan, Rabu, (10/4). "Selanjutnya pada saat berada di lahan waduk sepat, terdakwa Dian Purnomo mengambil potongan plat pintu air yang berada di atas tanggul dan menggunakan potongan plat tersebut untuk menutup aliran air, tambahnya. Kemudian tanah Waduk Sepat yang berlokasi Desa Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya termasuk Tanah Kas Desa Lidah Kulon yang digunakan untuk pemancingan ikan yang dikelola oleh warga sekitar. Selanjutnya setelah Desa Lidah Kulon berubah menjadi Kelurahan Lidah Kulon maka tanah Waduk Sepat tersebut beralih menjadi aset Pemkot Surabaya. Kemudian tanah Waduk Sepat yang berlokasi Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya tersebut beralih statusnya menjadi milik PT Ciputra setelah melalui proses Ruislag / tukar menukar dengan Pemkot Surabaya. Mendengar dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa memilih melanjutkan sidang dengan mendatangkan saksi-saksi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU