Home / Hukum & Pengadilan : ANALISIS HUKUM

Kasus The Frontage Penuhi Unsur Penipuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2019 08:19 WIB

Kasus The Frontage Penuhi Unsur Penipuan

SURABAYAPAGI.com - Guru besar ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Prof Dr Sadjijono, SH MH, kasus pembelian Apartemen The Frontage tersebut memenuhi unsur pidana penipuan. Menurutnya, ada upaya tipu muslihat untuk menggalang dana dari masyarakat dengan janji tertentu, tapi tidak terwujud. Kasus The Frontage ini mirip kasus Sipoa Group yang menyeret tiga direksinya menjadi terdakwa dan divonis bersalah, ujar Prof Sadjijono, Rabu (20/3) kemarin. Dalam kasus yang dirinya pernah menjadi saksi ahli itu, Prof Sadjijono menyebut ada rangkaian ketidaksesuaian antara penawaran dan realisasi fisik. Kali ini, PT Trikarya Graha Utama (TGU) sebagai developer proyek The Frontage, menjadwalkan penyerahan unit pada tahun 2018. Namun, proyek itu sendiri berhenti pada tahun 2016. Tidak ada bangunan apapun di lokasi proyek. "Waktu promosi ada janji macam-macam. Waktu groundbreaking dihadiri banyak pejabat. Itu seolah-olah (proyeknya) yakin terbangun. Tapi nyatanya tidak," cetus purnawirawan polisi ini. PT TGU sendiri menyebut telah mengikuti seluruh prosedur, termasuk perizinan dan membayar biaya-biaya yang timbul. Hal itu, menurut PT TGU telah menjadi bukti kalau mereka sejatinya serius menggarap proyek The Frontage. "Niat itu nanti akan menjadi pertimbangan hakim," sebut Prof Sadjijono. Menurut Sadjijono, walaupun ada proyek mangkrak karena latar belakang tertentu, tidak bisa menjadi dasar pembenaran. Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek The Frontage ini mula-mula bakal dibiayai Bank BTN senilai Rp1,5 triliun. Namun, belakangan Bank BTN membatalkan kesanggupan mereka. Di sinilah awal mula proyek The Frontage mulai goyah. "Bank itu kan baru menyatakan sanggup menyandang dana. Dengan kalimat lain, dana belum terpegang. Kecuali direalisasi dulu (dananya). Ya, kalau semua persyaratan dan prosedur sudah dilalui, tapi kalau gak ada uangnya?" Prof Sadjijono balik bertanya. Untuk perbuatannya, sebut Prof Sadjijono, bisa masuk ranah pidana. Sementara pengembalian uangnya adalah perdata. Namun, demi kebaikan bersama, sambung Prof Sadjijono, pihak pengembang mestinya mengundang seluruh pelanggan mereka guna memberi pemahaman mengenai persoalan ini. Dengan begitu, pelanggan menjadi tahu tanggungjawab dan keseriusan pengembang menyelesaikan proyek The Frontage, sehingga tak perlu ke jalur hukum. Selain itu, Prof Sadjijono menyebut lahan negara atau daerah, boleh dimanfaatkan oleh pihak swasta, termasuk mendirikan bangunan di atasnya, asal memenuhi prosedur yang berlaku. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU