Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Panitera Muda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jun 2020 20:41 WIB

Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Panitera Muda

i

Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Seorang panitera muda perdata bernama Asep Daeng Sundana dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6).

Asep akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks sekretaris MA Nurhadi.

Baca Juga: Sempat DPO, Iwan Ditangkap saat Tidur dengan Cewek di Semarang

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Direktur PT Mluticon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto), “ kata Plt juru bcara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Kendati demikian, KPK belum menjelaskan apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap panitera muda tersebut.

Baca Juga: Iwan Cendekia Dituding Belum Serahkan Sertifikat Pengusaha Plastik

Diketahui, penyidik KPK juga telah memeriksa seorang panitera PN Jakarta Utara bernama Pudji Astuti pada Rabu (3/6) lalu.

Saat itu penyidik mengkonfirmasi keterangan Pudji terkait pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara yang diduga perkara tersebut ikut diurus oleh Nurhadi.

Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi, tadi Mulai Diadili Bersama Menantunya

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan sekretaris MA Nurhadi,  Direktur PT Mluticon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU