Home / Korupsi : Ketua Tim Hukum Sipoa Sabron D. Pasaribu, adalah m

Kasus Sipoa Dipolitisisasi Advokat yang Politisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Nov 2018 08:47 WIB

Kasus Sipoa Dipolitisisasi Advokat yang Politisi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang kasus pidana yang pertama dengan terdakwa bos Sipoa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11/2018). Namun, sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan proyek apartemen Royal Afatar World (RAW) ini justru terkesan dipolitisisasi oleh tim kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang diketuai Sabron Djamil Pasaribu. Sabron, mantan Ketua Komisi A DPRD Jatim periode 2004-2009 dan periode 2009-2014. Kini, politisi Partai Golkar ini usai tak jadi wakil rakyat di DPRD Jatim, kembali aktif sebagai advokat. Hal unik, Sabron, yang jarang mendampingi Budi dan Klemens di penyidikan malah mengolok-olok sejak tingkat penyidikan ada perampokan aset bersama mafia Surabaya. Makanya, Sabron menganggap kasus pidana bos Sipoa ini ada kriminalisasi dan upaya perampokan asset, yang dilakukan mafia Surabaya melalui aparat penegak hukum. Wartawan Surabaya Pagi, pernah menjumpai Advokat Sabron D Pasaribu bertemu dengan Eddy Sumarsono di Hotel Elmi. Eddy Sumarsono, dalam kasus ini mengaku salah satu Direksi Sipoa. Sementara, Eddy sendiri pernah dilaporkan terlibat kasus penyuapan Anggodo Wijoyo pada tahun 2011 lalu. Sedangkan, Surabaya Pagi juga pernah bertemu dengan seorang pengurus Peradi yang pernah dimintai bantuan Sabron. Pengurus ini dimintai bantuan tentang penanganan hukum kasus Sipoa. Dari pengakuan pengurus Peradi itu, alasan Sabron menemui dirinya, dia sudah lama tak tangani perkara pidana. Berhubung pengurus Peradi tahu persis sepak terjang bos Sipoa, ia tak mau dan menyuruh cari advokat lain. Dalam sidang dengan agenda pembelaan bos Sipoa itu, ketua tim Kuasa Hukum Sipoa, Sabron D Pasaribu justru menyebut Budi dan Klemens menjadi korban kriminalisasi dan peradilan sesat yang dibuat sejak penyidik di Polda Jatim hingga Kejaksaan dan berlanjut di Pengadilan. Menurutnya, modusnya, kedua terdakwa ditahan dan dipaksa menjual dengan harga hanya Rp. 150 Miliar kepada konsorsium beberapa orang yang dikenal sebagai mafia Surabaya. Ini menunjukan kedua terdakwa menjadi korban peradilan sesat, ucap Sabron. Menurut Sabron, korban pelapor di Polda Jatim yakni 73 orang konsumen apartemen RAW hanya Rp 12,5 Miliar, namun Polda menyita seluruh asset kedua terdakwa, yang nilainya mencapai Rp 800 Miliar. Lazimnya dalam perkara penipuan dan penggelapan, nilai kerugian korban jauh lebih besar dari harta benda milik pelaku yang disita penyidik. Sejak awal kasus ini tak lebih merupakan sebuah perampokan asset yang dilakukan para mafia melalui tangan-tangan aparat penegak hukum. Penyidik dan Jaksa yang pesta pora, kini majelis hakim tinggal cuci piring kotornya, kata Sabron. Budi-Klemens Berbelit-belit Namun, sayangnya, di persidangan, meski berani menyebut adanya peradilan sesat dan perampokan asset melalui aparat penegak hukum, dua bos Sipoa itu, terlihat bertele-tele saat dicecar oleh jaksa dari Kejati Jatim Rachmat Hari Basuki. Saat jaksa Hari menanyakan konsep harga murah apartemen yang mestinya diketahui oleh kedua terdakwa. Yuridis formilnya, kedua terdakwa tercatat sebagai komisaris dan direktur Sipoa Group. Budi Santoso justru terkesan melempar tanggungjawab. Jadi pada waktu awal kita jual pokok dengan memberikan harga murah. Jadi kita jual pokok saja. Selanjutnya, terkait konsep ini saya tidak ikut-ikut menentukan lagi," elak Budi Santoso. Terkesan berbelit-belit, jaksa Hari kembali menegaskan keterangan terdakwa, bahwa siapa yang paling bertanggung jawab atas penentuan konsep harga murah apartemen. Jawaban Budi justru melebar lagi dari pernyataan awal. "Iyaa, saya hanya sedikit tahu konsepnya, bukan konsep saya seratus persen. Saya cuma ikthiar bahwa kalau jual itu jangan mahal mahal. Kalau yang murah aja tidak laku apalagi yang mahal," jawab Budi, dengan sedikit gugup, yang duduk berdampingan dengan Klemens Sukarno Candra di depan majelis hakim. Menurut Jaksa Hari, Keterangan Budi dan Klemens, sangat tersebut bertentangan dengan pada Berita Acara Sumpah (BAS), dan Salinan Berita Acara (RUPS), pada poin 12. Dalam poin tersebut dijelaskan jika Yuridis kedua terdakwa tercatat dalam susunan direksi. Jelas dalam direksi, mereka juga mengetahui konsep penjualannya, tegas Hari. Sudah Sesuai Prosedur Jaksa Hari sendiri menolak bila disebut masuk dalam lingkaran peradilan sesat dan untuk merampok asset. Aset yang mana? Semuanya sudah melalui prosedur. Kita menerima pelimpahan dari penyidik. Bagaimana mau ikut cawe-cawe asset. Jadi tim kuasa hukum Sipoa juga harus pikir dan jeli, jangan asal tuduh, tegas Jaksa Hari. Sementara itu, Jaksa Hari mengingatkan, sebagai tim kuasa hukum Sipoa, harusnya ikut mengingatkan Sipoa untuk membayar seluruh konsumen yang telah menjadi korban Sipoa. Harusnya semua, jangan hanya berdasarkan 73 laporan. Seluruh korban hingga saat ini sudah melapor semua ke Polda, jawab jaksa Hari. Untuk Aset, tambah Hari, bila dalam dakwaan nanti tidak terbukti, kita bersedia untuk mengembalikan. Bila nanti dakwaan kami tidak terbukti, kami siap mematuhi hukum. Aset akan kami kembalikan, tambahnya. Budi Membela Diri Menurut Budi Santoso, sejak masa kepimpinannya, kondisi perseroan sudah mengalami krisis likuiditas. Menurutnya, krisis ini yang menjadi faktor penyebab keterlambatan serah terima unit kepada konsumen apartemen RAW. Kas perusahaan (Bumi Samudra Jedine) sudah kosong ketika saya aktif dan jabat Dirut. Ini gara-gara kebijakan Dirut sebelumnya tahun 2014-2015, yang melakukan pengeluaran besar-besaran hingga Rp 180 Miliar, elak Budi, yang disambut teriakan huuu oleh pengunjung sidang, yang mayoritas korban bos Sipoa itu. Budi menyebut, ada aliran uang konsumen ke beberapa pihak, diantaranya, TK dengan perusahaan PT SGP sebesar Rp 60 Miliar, WN sebesar Rp 20,2 Miliar, NS sebesar Rp 10,38 Miliar, HS sebesar Rp 41,140 Miliar dan LDII sebesar Rp 31,1 Miliar. Korban Konsumen Geram Mendengar keterangan Budi dan Klemens yang membeber beberapa alasan terlambatnya pembangunan apartemen RAW, beberapa konsumen yang menjadi korban, mendadak geram. Salah satunya, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Mulyono, yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Antonius mengatakan, jika terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyebut ada itikad baik akan mengembalikan uang korban sebanyak 1.104 konsumen, Sipoa wajib mengumumkan di media cetak dan elektronik secara besar-besaran. "Umumkan dong di media cetak maupun elektronik. Bukan dengan cara via melalui pesan WhatApp. Tapi kalau itu, hanya sekedar jaminan, bukan itikad baik namanya," tukas Antonius, geram. Sementara terkait soal investor, tambah Antonius, seharusnya itu kewenangan dan urusan pihak Sipoa, bukan dijadikan alasan kepada konsumen. Yah itu urusannya dia (Sipoa), kita konsumen sudah setor ke PT Sipoa Internasional Properti (SIP) maupun PT Bumi Samudra Jedine (BSJ). Jadi kita tidak perduli urusan internal, urusan kita, apartemen dibangun dan serah terima, tegasnya. Sipoa Modal Dengkul Tak hanya itu, kedua terdakwa juga mempersoalkan adanya keterlambatan pembangunan apartemen RAW karena terhambat Saluran Tegangan Tinggi (Sutet). "Kalau mereka merasa dirugikan, silahkan digugat perdata. Sudah tau adanya Sutet, malah beli tanah disana, bahkan mau bangun proyek tersebut. Sipoa ini memang pinter cari alasan terus," terangnya. Sementara, merespon aliran dana dari 1.104 konsumen korban apartemen untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), P2S justru menyebut developer Sipoa tidak punya modal sama sekali. "Modal developer apa coba, kalau pake uang konsumen yang notabene uang tersebut mestinya digunakan untuk membangun. Bukan malah bayar IMB maupun operasional. Itu modal dengkul aja," pungkasnya. Bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU