Kasus Proyek Fiktif, Wong Daniel Dituntut 5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2019 11:49 WIB

Kasus Proyek Fiktif, Wong Daniel Dituntut 5 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilujeng menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Wong Daniel Wiranata, Rabu (20/3). Terdakwa dinilai terbukti melakukan pemalsuan dengan modus Proyek fiktif Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, ujar Jaksa Wilujeng dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Maxi Sigarlaki. Mendengar tuntutan setinggi itu terdakwa langsung tercengang, sebelum menanggapinya dengan mengajukan nota pembelaan. Kami akan mengajukan pembelaan Senin depan yang mulia, jawab terdakwa Wong Daniel gugup. Sebelumnya, Sie Probowahyudi, warga Kalijudan Surabaya membongkar modus tipu gelap yang dilakukan terdakwa Wong Daniel Wiranata saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (20/2) lalu. Saya sudah serahkan uang sebanyak Rp12 miliar pada terdakwa melalui saksi Sutrisno Diharjo untuk kerja sama Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014, kata Sie Probowahyudi saat dihadirkan sebagai saksi korban. Dijelaskan Probo, uang tersebut diserahkan saksi Probo lantaran terperdaya dengan janji terdakwa Wong Daniel Wiranata dengan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen. Tapi kenyataanya proyek itu fiktif, kata Probo diamini Hakim Maxi Sigerlaki dengan menyebut keterangannya sama dengan keterangan saksi Slamet, pejabat PDAM Balikpapan. Dalam kasus ini terdakwa Wong Daniel Wiranata didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 266 KUHP tentang Menggunakan Surat Palsu dan Pasal 378 tentang Penipuan. Perkara ini bermula saat terdakwa mengajak kerja sama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 dengan janji keuntungan 50 persen. Dengan bujuk rayunya itulah, akhirnya saksi Probo menyerahkan modal yang diberikan secara secara bertahap dengan total Rp12 miliar. Kemudian pada awal bulan April 2015 saksi Probo meminta uangnya untuk segera dikembalikan dan terdakwa Wong Daniel Wiranata memerintahkan anak buahnya di kantor CV. Sarana Sejahtera untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI No BV471011 senilai Rp14.951.880.000. Selanjutnya terdakwa membuat stempel palsu atas nama PDAM Pemkot Balikpapan yang dipakai untuk menstempel BG tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU