Kasus Prostitusi Online, Inilah Status Terbaru Vanessa Angel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Jan 2019 14:27 WIB

Kasus Prostitusi Online, Inilah Status Terbaru Vanessa Angel

SURABAYAPAGI.com - Proses hukum kasus prostitusi online di Surabaya terus bergulir. Usai diperiksa selama sembilan jam, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi hasil digital forensik yang mengarah keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Sejauh ini statusnya masih sebatas saksi korban. Pemeriksaan akan berlangsung, ini berkembang, tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019). Vanessa juga terbukti mengirim foto dirinya ke muncikari. Penyidik juga memiliki bukti percakapan lewat chatting di media sosial (medsos) dengan kata-kata berbau asusila. Hampir 20 persen ada bukti bahwa Vanessa terlibat prostitusi online. Sementara itu, dari penangkapan terhadap salah satu muncikari bernama Fitria, Barung mengatakan, pihaknya akan membuka keterlibatan Vanessa dalam bisnis pemuasan syahwat ini. Pasal yang bakal dijeratkan kepada Vanessa adalah pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sebelumnya, Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap Fitria, salah satu mucikari Vanessa Angel alias VA dan model majalah dewasa Avrillya Shaqqila alias AS. "Penyidik menangkap DPO di Jakarta tadi malam," tutur Kabid Humad Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (15/2/2019). Muncikari Fitria ini diduga berhubungan aktif dengan dua muncikari Endang dan mucikari Tantri. Peran dari Fitria ini adalah saling mengisi satu sama lain. Biasanya antara muncikari saling bertukar endors atau artis yang mereka mikiki. "Hubungan para muncikari ini saling mengisi. Jika ada yang memesan prostitusi online, mereka saling bertukar," ujar Barung. Vanessa difasilitasi enam muncikari dalam kasus prostitusi online. Untuk lokasi transaksi tidak hanya di kota Surabaya, melainkan ada beberapa kota lain di Indonesia. Bahkan ada transaksi sampai ke luar negeri. Ini diketahui dari data digital chating, transaksi keuangan dan BAP. "Dari data digital baik chatting, transaksi keuangan dan BAP, Vanessa difasilitasi oleh 6 muncikari," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan pada wartawan, Senin (14/1/2019). Menurut Yusep, seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bahwa ada sembilan kali di tiga kota, Singapura dua kali. Kemudian sekali di Surabaya. Dua Model Respon Surat Pemanggilan Polda Jatim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam artis, model dan finalis puteri Indonesia (2016 dan 2017). Mereka akan dimintai keterangan seputar kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel alias VA dan model majalah dewasa Avrillya Shaqqila alias AS. Namun dari keenam artis dan model yang dipanggil tersebut, baru dua orang yang merespon. Sedangkan empat orang lainnya belum merespon surat panggilan dari polda Jatim. "Kita akan komunikasi mungkin manajernya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (14/1/2019). Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Ahmad Yusep Gunawan menambahkan, dua mantan finalis Putri Indonesia bersedia diperiksa pekan ini terkait kasus prostitusi online jaringan muncikari Tantri dan Endang. "Enam saksi yang kita panggil, dua sudah menyatakan kesediaannya. Dua ini inisial RF dan FG," kata Yusep. le

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU