Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2019 13:41 WIB

Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, pada Selasa (23/4). "Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," sebut hakim Pengadilan Tipikor. Menanggapi uraian pertimbangan dan putusan hakim, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan "akan pikir-pikir selama tujuh hari" guna menentukan apakah menerima putusan hakim atau naik banding. Hakim mengingatkan bahwa jika setelah tujuh hari tidak kunjung ada sikap, maka Idrus Marham dianggap menerima vonis. Oleh Pengadilan Tipikor, Idrus diputus bersalah menerima suap sebesar Rp2,250 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo melalui mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Menurut hakim, pemberian uang tersebut dilakukan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Hakim juga menyebut Idrus secara aktif meminta uang kepada Kotjo. Idrus disebut lebih dulu kenal dengan Kotjo dibanding Eni. Idrus sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU