Kasus Pilot Lion Air Tak Menutup Kemungkinan Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 15:48 WIB

Kasus Pilot Lion Air Tak Menutup Kemungkinan Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Jatanras usai menerima limpahan Kasus oknum pilot Lion Air AGS, 29 yang menampar pegawai Hotel La Lisa Surabaya AR,28, memang mencuri perhatian publik. Polisi mengatakan AGS akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sementara saat ditanya akankah AGS ditahan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ditahan. Karena, kasus AGS masuk ke dalam pasal pengecualian. "Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan karena ini adalah pasal perkecualian," kata Barung, Rabu (8/4/2019). Barung menambahkan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti penganiayaan tersebut. Misalnya video CCTV dan hasil visum korban. Untuk itu, Barung menyebut sangat mungkin pelaku bisa ditahan. "Kalau Anda lihat di youtube itu penganiayaan yang dilakukan kalau dari hasil visum bisa saja, tapi kita tidak buka ke ruang publik hasil visumnya. Tapi bisa saja ini bisa kita lakukan penahanan karena dari hasil visum itu bisa dikatakan penganiayaan ringan atau berat," lanjutnya. Sementara itu, Barung menambahkan mulai besok pihaknya akan mengurus administrasi untuk pemanggilan AGS. Sementara surat pemanggilan ini siap dilayangkan lusa. Pemanggilan AGS bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka. "Mulai besok administrasinya akan kita urus, lusa akan kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari Kamis administrasi dari Polrestabes akan kita alihkan dan Jumat akan dipanggil sebagai tersangka," pungkasnya. Tapi ini pasal perkecualian bisa kita lakukan penahanan.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU