Kasus Perselisihan Rumah Tangga, Picu Perceraian di Kabupaten Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jan 2020 16:38 WIB

Kasus Perselisihan Rumah Tangga, Picu Perceraian di Kabupaten Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kasus perceraian suami-istri sepanjang Tahun 2019 di Kabupaten Jombang tergolong cukup tinggi, yakni mencapai 2.871 kasus. Rincian perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Jombang yaitu suami yang mengajukan atau cerai talak mencapai 688 perkara. Sedangkan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri sebanyak 2 183 perkara. Penyebabnya pun beragam, diantaranya perselisiahan dan pertengkaran terus menerus. **foto** Panitera Pengadilan Agama Jombang, Chafidz Syafiuddin mengatakan, faktor kasus perceraian yang paling menonjol di Kabupaten Jombang yakni perselisihan, sebanyak 1.722 kasus. "Faktor kedua yaitu ekonomi, sebanyak 556 kasus. Faktor ekonomi ini yang harusnya difikirkan oleh masyarakat. Apakah karena faktor ekonomi jalan satu-satunya dengan percerainan," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2020). Chafidz menegaskan, harusnya bekerja lebih giat. Apakah setelah cerai tidak ingin menikah lagi. Apakah nantinya setelah menikah cerai lagi karena faktor ekonomi ? Ini yang mestinya wajib dipertimbangkan masyarakat. "Beberapa kasus perceraian sudah diupayakan mediasi oleh pihak keluarga masing-masing. Karena tak ada titik temu, sehingga berlanjut ke permohonan perceraian. Biasanya sudah tidak bisa didamaikan keluarga, tegasnya. Chafidz mengakui, bahwa angka perceraian di Jombang semakin meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2018 tercatat ada 2.583 kasus perceraian, sedang pada tahun 2019 naik menjadi 2.871 kasus. Perbulan rata-rata 200 kasus. "Untuk itu, dengan adanya pembinaan atau pelatihan sebelum menikah diharapkan bisa mengurangi angka perceraian di Jombang. Jadi pelatihan pra nikah itu memang sangat penting, pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU