Kasus Penipuan dengan Terdakwa Caleg Nasdem Terpilih Mulai Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jun 2019 18:21 WIB

Kasus Penipuan dengan Terdakwa Caleg Nasdem Terpilih Mulai Disidangkan

SURABAYAPAGI, Gresik - Perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Gresik asal Partai Nasdem H Mahmud mulai digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (13/6/2019). Kasus yang mendapat perhatian publik ini disidangkan oleh majelis hakim yàng diketuai Putu Gede Hariadi dengan dua anggota, yakni Fitria Ade Maya dan Aries DE. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Michele Harianto. Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Lila Yurifa Prihasti dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan mengungkapkan bahwa pada 2016 silam terdakwa telah mengingkari kesepakatan penyediaan lahan sesuai pesanan PT Bangun Sarana Baja (BSB). Padahal selaku pembeli, PT BSB telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yang waktu itu menjabat Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar sebesar Rp 15 miliar. JPU Lila dalam dakwaan merinci transaksi pembelian tanah antara terdakwa dengan beberapa warga pemilik tanah. Namun luasan tanah yang dibeli terdakwa tersebut dianggap masih terlalu jauh dari permintaan PT BSB, yang totalnya mencapai 50 hektar. Akibat perbuatan tersebut lantas tim JPU mendakwa Mahmud telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Michele Harianto mengaku heran dengan sikap JPU yang terkesan menyembunyikan bukti fakta berupa surat perjanjian yang dibuat PT BSB dengan kliennya. "Bukti surat perjanjian tidak disinggung sama sekali dalam surat dakwaan JPU," ucap Michele usai persidangan perdana kemarin. Dalam surat perjanjian tersebut, ungkapnya, ada klausul-klausul yang dibuat untuk mengikat kedua belah pihak. Disebutkan bahwa PT BSB memberi tugas kepada kliennya untuk mencarikan lahan seluas 50 hektar dengan harga total Rp 80 miliar. Kontrak waktunya dibatasi 2 tahun. Namun di tengah perjalanan pihak PT BSB menganggap H Mahmud tidak sanggup menyediakan lahan sesuai isi perjanjian. "Bagaimana mungkin klien saya menyediakan lahan sesuai permintaan PT BSB kalau dana yang diterima klien saya hanya Rp 15 miliar dari total Rp 80 miliar," jelas lawyer terdakwa. Sehingga disimpulkan, dengan adanya bukti surat perjanjian tersebut sejatinya kasus ini murni keperdataan. Karena dana Rp 15 miliar yang diterima kliennya dari PT BSB juga sebagian besar sudah dibelikan tanah sesuai isi perjanjian. Sanggahan penasihat hukum terdakwa ini akan menjadi materi utama dalam eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan Kamis pekan depan (20/6). "Materi keberatan kami nanti tidak akan jauh dari persoalan isi surat perjanjian yang terkesan disembunyikan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU