Kasus penggelapan, PH Terdakwa Pertanyakan Keabsahan Bilyet Giro Jadi BB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jul 2019 09:01 WIB

Kasus penggelapan, PH Terdakwa Pertanyakan Keabsahan Bilyet Giro Jadi BB

SURABAYA PAGI, Lamongan - Hands Edward Hehakaya pengacara terdakwa Lim Dony Haryanto Talim, dalam kasus dugaan penggelapan pembebasan lahan bernilai miliar rupiah di Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, mempertanyakan keabsahan Bilyet Giro (BG) yang disampaikan dalam sidang-sidang sebelumnya karena tidak mencantumkan tanggal. Edward panggilan akrab Hands Edward Hehakaya, dalm Pers Relesnya, Senin (8/7/2019) menyebutkan, dalam tiga kali sidang menemukan keganjilan dalam barang bukti berupa bilyet giro sebagai bukti penyimpanan uang sitaan senilai Rp 2,9 miliar, sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan ini. Bilyet Giro (BG) kata Edward seperti yang ditunjukan dalam sidang, ia menjumpai kalau BG yang disampaikan dalam sidang tidak mencantumkan tanggal, padahal penyimpanan uang dalam bentuk BG, harus dicantumkan tanggalnya, karena itu sudah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 18/41/PBI/ 2016 tentang Bilyet Giro dan pasal 3. "Jadi uang yang diberikan oleh klien kami sebelumnya dalam bentuk tunai senilai Rp 1,3 M, begitu juga dari Tugas Santoso/Pekik mantan Kepala Desa Rp 1,6 M juga tunai, tapi dalam persidangan sudah berubah menjadi BG, tapi BG nya tidak sesuai dengan ketentuan BI tidak mencantumkan tanggal,"kata Edward. Karena tidak mencantumkan tanggal, dan bilyet giro sudah atas nama pihak lain maka kata Edward, seyoganya hal itu tidak hisa dimasukan dalam Barang Bukti (BB) dalam persidangan karena tidak memenuhi unsur Bilyet Giro (BG). Iapun menawarkan solusi kepada majelis hakim, untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (PU), untuk menyita atau menarik uang itu yang selanjutnya bisa dititipkan di bank dengan rekening Kejaksaan sebagai barang bukti sitaan. Setelah ada putusan inkracht uang tersebut bisa ditarik."Tapi Sekarang BG dibawa pihak terkait dalam hal ini saksi pihak pelapor,"ungkap Edward sambil menegaskan diharapkan dalam sidang selanjutnya BG harus dicairkan oleh Kejaksaan dihadirkan dalam persidangan. Ia juga mendukung pihak majelis untuk kembali menghadirkan para saksi sebelumnya, Karim, Anwar dan Tugas Santoso, karena sebelumnya keterangan dihadapan majelis keteranganya saling berseberangan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena itu agar dilakukan pemeriksaan ulang. "Kami selaku kuasa Hukum akan terus menggali fakta dan bukti yang ada dan berharap akan terbuka sebuah kebenaran materiil dalam proses persidangan selanjutnya,"harapnya. Terpisah Humas PN Lamongan Agusty Hadi Widarto saat dihubungi menyebutkan, dalam kasus penggelapan sejumlah uang dengan terdakwa Lim Dony Haryanto Talim, sudah berjalan 3 kali persidangan dan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 11 Juli 2019 mendatang. Terkait dengan barang bukti yang dipersoalkan oleh PH karena BG tidak menyebutkan tanggalnya, Agusty menyebutkan kalau barang bukti yang sempat dihadirkan dan disaksikan semua pihak adalah cek bukan Bilyet Giro (BG)."Majelis hakim menyampaikan BB yang sempat disaksikan oleh semua pihak, baik PH terdakwa maupun PH pelapor adalah nilai uang tapi sudah dirupakan menjadi cek, bukan bilyet giro,"terangnya. Pihak JPU juga sudah memeriksa dalam ruang sidang dan itu berupa cek, bahkan penasehat hukum terdakwa ikut memeriksa dan mencatat nomor cek tersebut. Dan perubahan dari semula uang tunai ke cek ini juga kata Agusty, semua itu juga sudah ada berita acaranya, dan JPU menyampaikan ke majelis terkait pelimpahan barang bukti juga sudah ada berita acaranya. Ia juga menanggapi kenapa uang itu tidak disertakan dalam setiap kali sidang, Agusty karena faktor jumlah uang yang besar dan beresiko secara keamanan."Jumlahnya cukup besar sehingga tidak memungkinkan dihadirkan dalam persidangan, karena uangnya jumlahnya cukup besar,"terangnya. Pengadilan lanjutnya, karena ini adalah pelimpahan barang bukti karena ini hanya bersifat titipan dan yang menghadirkan adalah JPU."Tapi mempertimbangkan keamanan, sehingga uang tunai itu tidak dihadirkan dan sebagai pengganti ditunjukanlah cek,"pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU