Kasus Pencurian Minuman Keras 1,5 Jt, Vonis 4 Bulan Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jul 2020 19:33 WIB

Kasus Pencurian Minuman Keras 1,5 Jt, Vonis 4 Bulan Bui

i

Proses sidang perkara kasus pencurian minuman beralkohol dengan harga Rp. 1,5 Juta dijerat hukuman penjara selama 4 bulan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7). SP/Patrik

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Rifanus Johan Sugianto melakukan aksi pencurian 1(satu) botol minuman beralkohol  merk Whisky yang dilakukan di mini bar “Seventeen” di Hotel Harris Surabaya menjalani sidang secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7).

Sidang yang digelar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti membacakan sidang perkara kejadian pencurian tersebut. Aksinya tersebut dilakukan di Lantai 17 Hotel Harris di kawasan Jalan Bangka berhasil mencuri minuman beralkohol 1 (satu) botol yang berisi minuman keras/ Alkohol merk Whsky “Omarch” ukuran 700 ml dengan kualitas mahal.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Apa benar saudara Rifanus melakukan pencurian minuman keras yang ada di mini bar Hotel Harris di Jalan Bangka? Kata JPU. Iya Benar saya melakukannya“ ungkap terdakwa.

Demi bisa mabuk dengan minuman keras (miras) berkualitas mahal, Rifanus Johan Sugianto nekat mencuri di bar lantai 17 hotel harris. Akibat perbuatannya, terdakwa terpaksa harus dibui selama empat bulan. Akibat kejadian tersebut pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta rupiah.

Ketua majelis hakim Cokorda menyatakan terdakwa bersalah mencuri satu botol whisky di mini bar hotel tersebut dengan cara menggunakan kartu akses hotel milik temannya.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

“Menyatakan terdakwa Rifanus Johan Sugianto bersalah dan melanggar pasal 362 UURI KUHP tentang pencurian dan dihukum selama empat bulan penjara dikurangi sisa hukuman selama dalam tahanan,” kata Ketua hakim Cokorda.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menjatuhkan hukuman selama enam bulan. Akibat ulah terdakwa yang ingin menikmati miras kelas mahal itu, malah membuat dirinya terjerat masalah hukum.

“Kenapa anda nekat mengambil whisky itu. Mau dibuat mabuk-mabukan sendiri? Kok bisa punya kartu akses,” tanya Ketua hakim kepada terdakwa. “Betul pak mau saya buat minum-minuman sendiri, saya pinjam teman saya kartunya. Maafkan saya pak, saya salah,” aku terdakwa.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Disamping itu JPU Suwarti menerima atas putusan hakim yang mengganjar hukuman selama 4 (empat) bulan penjara. “Saya terima pak,” pungkasnya. Patrik 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU