Kasus Pencemaran Nama Baik, 2 Caleg PDIP Laporkan Bawaslu Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Des 2018 13:25 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik, 2 Caleg PDIP Laporkan Bawaslu Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono, berencana melaporkan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Usman dan Agil Akbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya juga akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim), karena dinilai merekayasa pelanggaran pemilu dan pencemaran nama baik. Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, dua anggota Bawaslu Surabaya, yakni Usman dan Agil, telah melakukan tindakan sembrono. Dia menilai keduanya merekayasa kasus pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepadanya bersama Baktiono saat kampanye jalan sehat di depan Kelurahan Kapas Madya, Tambaksari, November lalu. Saya menyayangkan itu. Apalagi sidang putusan kemarin (11/12/2018), saya dan Baktiono terbukti tidak melakukan pelanggaran, katanya di Surabaya, Rabu (12/12/2018). Bahkan keterangan saksi yang dihadirkan pelapor dalam sidang putusan itu menyebut, salah satu anggota Bawaslu Surabaya Divisi Hukum sudah mengingatkan agar tidak dilanjutkan ke persidangan karena tidak cukup bukti. Namun, dua anggota Bawaslu lainnya, yakni Usman dan Agil, tetap bersikeras kasus itu diproses. Menurut Armudji, tindakan yang dilakukan Agil dan Usman masuk kategori pelanggaran berat karena telah memaksa anggota Panwascam Tambaksari, Ismail untuk melaporkan kampanye yang dituding mengandung unsur pelanggaran tersebut. Padahal yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dia (Ismail) ditekan sama Usman untuk menjadi pelapor, katanya. Politikus PDIP ini menyatakan, Usman dan Agil tidak bertindak profesional dan kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Bawaslu. Kalau seperti ini saya khawatir proses demokrasi juga tercoreng dan juga kelembagaan (Bawaslu) bisa rusak, katanya. Terkait laporan itu, Anggota Bawaslu Surabaya sekaligus Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye Usman mempersilakan terlapor Armuji dan Baktiono melaporkan balik ke DKPP dan Polda Jatim. Ya silakan saja. Semua punya kesempatan dan kewenangan masing-masing, katanya. Menurut dia, kewenangan pengawasan Bawaslu Surabaya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi kalau ada temuan, ya kami harus menindaklanjuti, katanya. Dia menjelaskan, semua temuan itu tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat musyawarah tingkat bawah. Mereka harus melanjutkan melalui jalur yang telah disediakan seperti persidangan. Minimal biar masyarakat tahu kalau terlapor tidak terbukti bersalah, katanya. Usman juga menegaskan dalam persoalan ini, tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun. Kami mencoba mandiri. Itu semua hasil dari musyawarah pleno kami, katanya. in

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU