Kasus Pemalsuan Dokumen, Djoko Yoeyanto Dihukum 1,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Apr 2019 11:47 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen, Djoko Yoeyanto Dihukum 1,5 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Sidang kasus pemalsuan dokumen kepada Terdakwa Djoko Yoeyanto Teguh kini memasuki babak akhir. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman penjara selama 18 bulan. Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 Ayat 1 KUHP. Pemalsuan dokumen tersebut terkait surat Pernyataan Kepengurusan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Djoko Yoeyanto Teguh dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan" kata Hakim Ketua Jihad Arkanudin Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU, Yusuf Akbar Amin, dengan tuntutan 2 tahun dan lima bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Djoko Yoeyanto Teguh menerima putusan, sedangkan JPU Yusuf Akbar Amin menyatakan hal senada, menerima putusan majelis hakim. "Terima pak hakim" ujar Djoko Yoeyanto. Untuk diketahui, terdakwa Djoko Yoeyanto Teguh sejak tahun 2011 mengontrak di rumah saksi Goei Hadi Prayogo Wahyudi di Jalan Karang Asem Gang XII-A Surabaya. Pada 2014 terdakwa didatangi petugas KPKNL Surabaya yang menyampaikan bahwa tanah yang ditempat terdakwa akan dilakukan pelelangan. Selain itu tanggal 9 Februari 2015, Yanto (DPO) yang mengaku sebagai saksi Goe Hadi Prayogo Wahyudi bersama-sama dengan saksi Rahadi (dalam penuntutan terpisah) mendatangi KPKNL Surabaya dengan membawa surat pernyataan dari RT/07 RW/08 Karang Asem Utara Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. Surat pernyataan tertanggal 9 Februari 2018 itu dan semua syarat-syarat yang dipenuhi telah lengkap kemudian KPKNL Surabaya melalui petugasnya menyerahkan dua sertifikat SHGB No. 12 A/N Hadi Orayogo Wahyudi beserta obyek tanah SHGB No.3 Kelurahan Kedinding Kec Kenjeran kepada Yanto (DPO) yang mengaku sebagai saksi Goe Hadi Prayogo Wahyudi dengan berita Acara Serah Terima Dokumen Asli Barang Jaminan. Dari saksi Goe Hadi Prayogo Wahyudi lantas dijual kepada saksi Goe Faisal dengan harga Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dihadapan notary Alexandra PUdentiana, SH dan saat ini telah berpindah tangan menjadi SHBG No. 00112 Kelurahan Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran An. Go Faisal Utomo. Akibatnya, saksi korban Goe Hadi Prayogo Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU