Kasus Meikarta, KPK Periksa Pejabat Pertanahan Bekasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Nov 2018 13:58 WIB

Kasus Meikarta, KPK Periksa Pejabat Pertanahan Bekasi

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Bekasi, Zumratul Aini. "Zumratul Aini akan diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 8 November 2018. Selain Aini, penyidik KPK akan meminta keterangan terhadap Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan, Edi Dwi Soesianto, sebagai saksi untuk tersangka lain yakni, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat M. Nahar. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sembilan orang tersangka. Mereka yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, dua konsultan Lippo, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo, Henry Jasmen. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU