Kasus Meikarta, Direktur Keuangan Mahkota Sentosa Utama Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Nov 2018 15:01 WIB

Kasus Meikarta, Direktur Keuangan Mahkota Sentosa Utama Diperiksa

SURABAYAPAG.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono, terkait proyek kasus suap perizinan Maikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro. "Hartono akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 5 November 2018. Saksi lain yang dimintai keterangan untuk tersangka Billy, yaitu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Alex Satudy dan pegawai negeri sipil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kasimin. Sebelumnya, Lippo melalui kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap setiap praktik korupsi. PT MSU merupakan anak usaha dari Lippo Group. "Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir penyimpangan tersebut," ujar Denny, Selasa, 16 Oktober 2018. Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan kegiatan haram tersebut. Oknum akan ditindak sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku. "PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," tuturnya. PT Mahkota Santosa Utama merupakan anak dari perusahaan PT Lippo Cikarang, dan penggarap proyek pembangunan perumahan Meikarta, di Bekasi, Jawa Barat. Pada perkara ini, selain Fitradjaja, Taryudi dan Neneng Rahmi, KPK juga telah menjerat Direktur Operasi Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludi, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahar, dan Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati selaku tersangka. Kemudian Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group. Bupati Neneng dan yang lainnya diduga menerima hadiah atau janji Rp13 miliar terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Namun, realisasi pemberian itu, sampai saat ini baru sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU