Kasus Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Feb 2019 09:57 WIB

Kasus Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun

SURABAYA PAGI, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa penyuap kasus perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan itu diberikan jaksa karena menilai Billy selaku Direktur Operasional Lippo Group telah memberikan suap demi mulusnya perizinan proyek Meikarta. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa I Wayan Riana saat membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2). Jaksa menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Billy diyakini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan Sin$ 270.000.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU