Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Segera Dilimpahkan ke Tipikor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Apr 2019 16:17 WIB

Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Segera Dilimpahkan ke Tipikor

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Dusun Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan berkas perkara kedua tersangka yakni FAH dan HA telah lengkap atau P21. Bulan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, berkasnya sudah P21, kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad, Senin (29/4/2019). Menurut Herpin, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan dakwaan dua tersangka. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan pada tanggal 19 kemarin, ungkapnya. Sebelumnya Kejari Sumenep telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka. Penahanan itu dilakukan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2018 lalu. Dalam kasus ini dua tersangka merupakan rekanan dan pemenang tender. Diketahui, nilai kontrak proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamagan Nonggunong itu sebesar Rp 925.420.000 dari pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD II tahun 2018. Sebagai pemenang tender, CV Tiga Putri itu telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang. Sehingga di tengah perjalanan diputus kontrak. Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (haz)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU