Kasus Korupsi Jasmas, Peran Legislator Surabaya Terungkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Apr 2019 15:25 WIB

Kasus Korupsi Jasmas, Peran Legislator Surabaya Terungkap

SURABAYAPAGI.com - Sidang korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/4). Dalam sidang tersebut terungkap peran dua anggota DPRD Surabaya yakni Saiful Aidy dan Dini Rinjati dalam kasus pengadaan barang di Proyek Jasmas kembali diungkap dalam persidangan oleh dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. Dua saksi tersebut adalah Freddy Dwi Cahyono dan Robert Siregar. Mereka adalah tenaga marketing yang diutus terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk menyebar proposal Jasmas kepada 62 Ketua RT yang terbagi dalam 3 Kelurahan, yakni Tanah Kali Kedinding, Tambak Rejo dan Bongkaran. "Kalau saya ada 27 Proposal di Kelurahan Tanah Kedinding dan masuk dalam Dapilnya Saiful Aidy," kata Freddy Dwi Cahyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/9). Sedangkan saksi Robert Siregar mengaku telah menyebarkan 35 proposal di dua Kelurahan yakni Tambak Rejo dan Bongkaran. "Wilayah saya masuk dalam Dapilnya Dini Rinjati,"ujar Robert Siregar. Sebelumnya, kedua saksi tersebut menerangkan, jika mereka diminta oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk mendata para Ketua RT untuk mensosialisasikan program Jasmas. Selanjutnya, mereka meminta foto copy KTP dan SK pengangkatan para Ketua RT dan dilanjutkan pada pembuatan dan penandatanganan proposal yang dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong bersama timnya. Dari proposal tersebut, kedua saksi ini mengaku menerima fee atau komisi sebesar 1 hingga 2 persen yang diberikan terdakwa Agus Setiawan Tjong secara bertahap. Nilai permohonan proposal tersebut bervariasi, mulai dari Rp42 juta hingga Rp60 juta.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU