Kasus Jl Gubeng Ambles, Kejati Tunggu Berkas dari Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Apr 2019 11:13 WIB

Kasus Jl Gubeng Ambles, Kejati Tunggu Berkas dari Polda

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menerima berkas kasus amblesnya jalan Gubeng dari penyidik Polda Jatim sampai saat ini. Berkas enam tersangka ini dianggap masih belum lengkap lalu dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk dari jaksa. Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, penyidik masih gagal menguraikan peran masing-masing tersangka terhadap kasus amblesnya jalan tersebut. Uraian peran tersebut harus sesuai dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU no. 38 tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada enam tersangka. Kami ingin peran masing-masing tersangka itu bagaimana. Uraian penyidik masih belum jelas, ungkapnya, Sabtu (6/4). Jaksa tidak ingin terburu-buru menyatakan berkas kasus itu lengkap atau P-21 bila semua petunjuknya masih belum dipenuhi penyidik. Sunarta memprediksi P-21 kasus ini akan lama karena berkas keenam tersangka dijadikan satu. Penelitian berkas menurutnya akan lebih mudah bisa setiap tersangka berkasnya dipisah. "Kalau satu tersangka saja belum memenuhi unsur, belum bisa kami P-21. Karena ada enam tersangka jadi satu berkas. Kecuali kalau di split baru bisa satu-satu," tuturnya. Meski demikian, uraian peran keenam tersangka dari berkas yang dikirimkan penyidik semuanya masih belum jelas.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU