Home / Hukum & Pengadilan : Setelah ditelusuri Tim Investigasi Surabaya Pagi,

Kasus Jl. Biliton, tak Libatkan Widji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 06:37 WIB

Kasus Jl. Biliton, tak Libatkan Widji

Dalam Dokumen hukum tak ditemukan keterlibatan Widjijono Nurhadi. Grace, dinilai Pembeli beritikad baik berdasarkan Sertifikat dan HGBdari BPN LaporanTimInvestigasiSurabayaPagi Polemik kepemilikan tanah dan bangunan di Jl. Biliton No. 16-18 Surabaya, tampaknya mendekati titik terang. Sekarang ini bangunan sedang diajukan permohonan lelang yang dimohonkan oleh Advokat Budi Susetijo, SH,mantan Kuasa Hukum Tjahjono Suhardi, terkait dengan hak tagih Advokat Budi Susetijo kepada Kliennya, Tjahjono Suhadi yang belum dibayar. Advokat Tonic Tangkau, S.H., M.H., kuasa hukum bos properti Surabaya, Widjijono Nurhadi, datang ke redaksi Surabaya Pagi, Minggu (27/1/2019) malam untuk klarifikasi berita dua minggu lalu. Tonic, datang membawa setumpuk dokumen. Pembeli Beritikad Baik Dari akte jual beli bangunan Jl. Biliton 16-18, tak ada peran dan keterlibatan klien saya, Widjijono tegasnya. Ia menyebut, berdasarkan dokumen AJB (Akte Jual Beli) di notaris-PPAT, transaksi dilakukan sendiri antara Ny. Grace Peradhana dengan Ir. Haryatmo dan Ngie Andrianto. Sementara itu Arif Harsono, suami Ny. Grace, yang dihubungi semalam menyatakan, istrinya adalah pembeli beritikad baik, karena membeli tanah dan bangunan Jl. Biliton no. 16-18 Surabaya didepan notaris-PPAT. Bahkan telah mengantongi HGB dan SHM. Kalau orang seperti istri saya membeli sesuai ketentuan disalahkan, dimana perlindungan hukum pada pembeli tanah yang beritikad baik, kata Arif, bos Samator, sambil bertanya. Akan Tuntut Secara Hukum Advokat Tonic, menegaskan, bila ada pihak lain yang mencatut nama Widjijono dalam kasus Jl. Biliton, ia akan menuntut secara hukum, karena bisa merusak reputasi kliennya. Dokumen yang saya miliki dari notaris dan BPN tidak menunjukkan adanya peran dan keterlibatan Pak Widjijono. Semua proses dan dokumen Jual Beli atas tanah dan bangunan Jl. Biliton 16 18, tidak ada nama Pak Widjijono, baik selaku Pihak maupun sebagai Saksi, tandas Advokat Tonic Tangkau, S.H.. Advokat Sugianto, SH, MH., Kuasa hukum Budi Susetijo SH, yang dihubungi mengakui, dari AJB antara Ny. Grace, dengan Ir. Haryatmo dan Ngie, nama Widjijono memang taka da, katanya, kemarin. Sugianto, yang pensiunan BPN (Badan Pertanahan nasional) Jawa Timur menegaskan, bangunan itu kini sudah dimohonkan lelang oleh advokat Budi Susetijo, SH, kliennya. Klien saya melelang ada dasar hukumnya. Pak Suhardi yang justru tidak taat hukum yaitu tidak mau melaksanakan putusan perkara yang semua proses dimenangkan Pak Budi. Adalah wajar, sekarang Pak Budi memohonkan lelang atas obyek yang pernah dibela oleh Pak Budi, tambah Sugianto. Sementara itu advokat Raditya MK, SH, kuasa hukum Tjahjono Suhardi menerangkan, kliennya tidak mau membayar success fee kepada Budi Susetijo, karena merasa tak pernah menjanjikan success fee. Klien Raditya mengakui memang pernah menggunakan jasa advokat Budi Susetijo melawan Ny, Grace dan semua dimenangkan oleh Tjahjono , sampai tingkat Mahkamah Agung. Ini Negara hukum. Saat proses tingkat pertama, banding, kasasi dan PK, Pak Suhardi sudah diberi kesempatan mengajukan data dan dalih selama proses. Tetapi putusan tetap dimenangkan oleh Pak Budi. Lha kalau putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hokum mengikat, lalu tak mau ditaati oleh Suhardi, itu namanya orang macam apa? kata Advokat Sugianto bernada tanya. Bayar Success Fee 1% dari Nilai Obyek Sambil mengutip putusan kasasi dan PK yang dimohonkan advokat Budi Susetijo terhadap Suhardi, mantan kliennya, Sugianto mengatakan, Suhardi, sebagai tergugat dihukum membayar success fee sebesar 1-% dari nilai Jual Objek Pajak NJOP atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Biliton no. 16-18 Surabaya, dikurangi biaya taktis operasional yaitu sebesar Rp 125 juta. Selain itu, tergugat Suhardi, dihukum membayar ganti rugi keterlambatan sebesar 1% dari besarnya biaya success fee obyek Jl. Biliton, setiap hari keterlambatan terhitung sejak tanggal dilaksanakan peneguran pelaksanaan (aamaning) apabila putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan Kasasi ini ditetapkan 26 Maret 2013 oleh Majelis hakim yang terdiri H. Djafni Djamal, SH,MH (ketua) dengan anggota Dr. H. Hamdan, SH,MH dan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. Kemudian dikuatkan dalam PK tanggal 28 Oktober 2015 yang diketuai Majelis Hakim Dr, H. Muhammad Saleh, SH,MH. Permohonan Ir. Haryatmo Pada awalnya tanah dan bangunan di jl. Biliton 16-18, dulu asset Perusahaan Belanda NV OGEM (Overzeesche Gas & Electireciteit) dan pada tahun 1958, melalui UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi, Pemerintah Indonesia mengambil alih Asset NV OGEM dan diserahkan ke Perusahaan Gas Negara (PGN). Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Tim SP, Ir. Haryatmo Sumarmo karyawan PT. Bamaindo Foodstuff menempati rumah Jl. Biliton. Setelah menempati Ir. Haryatmo Sumarmo diduga mengajukan permohonan ke BPN untuk membeli Jl. Biliton 16-18 melalui proses Prk 5. Dengan fakta ini, BPN mengabulkan dalam memproses pengajuan sertipikat yang diajukan Ir. Haryatmo dan Ngie Andrianto. Terkait dengan tanah dan bangunan Jl. Biliton. Alasan Ir. Haryatmo, mengajukan SHM ke BPN, karena bangunan milik Perusahaan Belanda itu ditinggal direksinya ke Belanda pada tahun 2001. Permohonan Ir. Haryatmo disetujui BPN, diterbitkan SK BPN tanggal 29 Maret 2001 No. 1/HM/BPN/2001, kemudian diterbitkan SHM No. 233/Gubeng bersamaan permohonan Ir. Haryatmo pada tahun tanggal 02 Juli 1999, Permohonan Ngie Andrianto Gunawan juga disetujui. Berdasarkan data di lapangan dan BPN, sejak tanggal 17 April 2001 tanah dan Bangunan di Jl. Biliton diterbitkan oleh BPN 2 (dua) Sertipikat yakni SHM No. 190/Gubeng dan SHM No. 233/Gubeng, masing masing atas nama Ir. Haryatmo dan Ngie Andrianto Gunawan. Dua pria ini kemudian menjual kepada Grace Peradhana Harsono dengan AJB dua kali, yakni tanggal 17 April 2001 (SHM No.190) dan tanggal 17 April 2001 (SHM No. 233) di Notaris Titawardjojo, SH (Almarhum). Dalam kurun 4 (empat) tahun yaitu periode tahun 2006 dan 2010 terjadi dua gugatan perdata yaitu Grace Peradhana menggugat Ngie Andrianto dan Ir. Haryatmo, dimana gugatan Grace dikabulkan Vestek. Pada periode ini, Advokat Budi Susetijo menggugat Tjahjono Suhardi, karena successs fee nya tidak dibayar oleh Tjahjono Suhardi, mantan kliennya. Budi memenangkan perkara Suhardi melawan Ny. Grace. Makanya, saat ini bangunan Jl. Biliton no. 16-18 Surabaya, sebagai objek sengketa dalam tahap proses pelelangan. Sugeng akan Dipidanakan Pada tahun 2013 saat masih ada sengketa antara Suhardi dengan Ny Grace dan Suhardi dengan Advokat Budi, tiba tiba Tjahjono Suhardi menjual tanah Jl. Biliton 16-18 kepada Sugeng Purnomo Sutandi. Jual beli ini diikat dengan perjanjian jual beli di notaris Pare, Kediri dengan No. 117, tanggal 27 Februari 2013. Saya akan laporkan Suhardi dan Sugeng ke Polisi secara pidana, jelas Advokat Sugianto. Ditanya delik apa yang disangkakan ke Suhardi maupun Sugeng, Sugianto, tak mau membocorkan. Tunggu saatnya. Saya punya data akurat. Sugeng itu menantu Suhardi. Saya dapat info dari Notaris yang dipakai Suhardi. Notaris itu saya kenal, karena teman kuliah, tambah advokat Sugianto SH,MH. Menurut Advokat Budi, Sugeng adalah menantunya dan proses jual beli ini dianggap oleh Pak Budi cacat hukum. Budi sudah bertekad menempuh proses hukum secara pidana terhadap Suhardi dan Sugeng.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU