Kasus Jiwasraya, BPN Blokir Lahan Benny Tjokrosaputro

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jan 2020 19:05 WIB

Kasus Jiwasraya, BPN Blokir Lahan Benny Tjokrosaputro

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional akan memblokir aset tanah milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyatakan pihaknya pun sudah melakukan deteksi aset mana saja yang akan diblokir. "Terkait Jiwasraya, sudah ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memblokir tanah. Kita sudah minta Kapusdatin untuk kasih data aset-asetnya, kita siap untuk memblokirnya ini bentuk sinergi antar lembaga," ungkap Himawan dalam kepada wartawan, di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020). Himawan mengatakan pemblokiran ini dilakukan untuk mengamankan agar tidak terjadi transaksi pada aset tanah milik tersangka kasus Jiwasraya. Sehingga aset tanah milik tersangka tidak berpindah tangan. "Jadi blokir ini untuk mengamankan agar tidak ada transaksi tanah. Jadi tanahnya ini tidak bisa dialihkan ke pihak manapun," ungkap Himawan. Dirinya juga mengungkapkan bahwa surat pemblokiran tanah milik Jiwasraya sudah masuk ke pihaknya dan tinggal ditandatangani saja. "Surat pemblokiran juga sudah masuk. Nanti kita tinggal tanda tangan saja," kata Himawan. Sementara itu, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Kementerian ATR/BPN Suyus menyatakan bahwa pemblokiran terhadap aset lahan milik seseorang dapat dilakukan demi kepentingan proses penegakan hukum. Tentu saja bisa, karena itu bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak korupsi, ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung meminta agar Kementerian ATR/BPN untuk memblokir 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. Upaya pemblokiran dilakukan sebagai barang bukti sekaligus agar aset tersebut tidak berpindah ke tangan orang lain. Dari 156 bidang tanah yang diblokir, 84 bidang tanah di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Aset tersebut diketahui atas nama Dirut Hanson International Benny Tjokrosaputro. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa seluruh tanah itu diblokir karena diduga terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp13,70 triliun. Selain 156 bidang tanah yang telah diblokir, ia juga mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap aset-aset lahan yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro berpotensi untuk bertambah.JK04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU