Kasus Jalan Gubeng Terancam Ditutup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2019 23:58 WIB

Kasus Jalan Gubeng Terancam Ditutup

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Meski berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng telah dinyatakan P21 (sempurna), namun hingga belum ada pelimpahan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Polda Jatim pun angkat bicara. Pelimpahan tahap dua ini diakui mengalami kendala. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pelimpahan berkas itu belum bisa dilakukan lantaran ada kendala saat menghadirkan para tersangka secara bersamaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati Jatim. Dalam kasus ini ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk (NKE). "Mungkin sudah di proses, pemanggilan itu ada kendala kehadiran untuk beberapa tersangka ini. Kan ada beberapa pihak, para tersangka di dalam perkara ini dipanggil dihadirkan secara bersamaan untuk dilimpahkan secara serentak nantinya," jelas Yusep, Selasa (13/8/2019). Yusep mengatakan penyerahan berkas tahap dua ini harus dilakukan secara bersamaan, tak boleh satu persatu. Untuk itu pihaknya akan berusaha secepatnya untuk menyerahkan barang bukti beserta tersangka. "Tinggal pelimpahan aja. Secepatnya dihadirkan, akan kita serahkan. Mudah-mudahan pekan ini bisa kita limpahkan," ujarnya. Berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan P21 pada 19 Juli 2019 lalu, sehingga jangka waktu itu pelimpahan berkas hingga kini hanya tersisa waktu selama 6 hari sebelum dinyatakan P21 A. Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan bahwa pelimpahan berkas tahap dua seusai SOP-nya setelah 30 hari P21 diterbitkan, belum ada juga penyerahan tahap II oleh penyidik, maka jaksa pun kembali menerbitkan P21 A, yang tenggat waktunya juga sama 30 hari. "Kalau P21 A, berarti 60 hari setelah P21 pertama diterbitkan, belum ada tahap II, itu kami kembalikan seluruh SPDP dan berkas-berkasnya ke penyidik, itu untuk memberikan ketetapan hukum jangan sampai ini status tersangka terus," jelasnya. Ia melanjutkan, apabila penyidik tak juga melakukan pelimpahan tahap II dan membiarkan kasus ini menggantung, bisa saja perkara tersebut dinyatakan ditutup. "Kasus itu bisa ditutup, karena penyidik kan tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti, itu tidak ada kepastian hukum, jangan sampai kasusnya menggantung," ujarnya. Sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, ambles pada, Selasa, (18/12/2018). Amblensya jalan itu diduga akibat adanya proyek basemen milik PT Saputra Karya. Yakni, di area Rumah Sakit Siloam Jalan Raya Gubeng. Penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka, yakni Projek Manager PT Saputra Karya berinisial RH; Side Manager dari PT NKE inisial AP; Dirut PT NKE berinisial BS; Manager PT NKE inisial RW; Engenering SPV PT Saputra Karya inisial LAH dan Side Manager PT Saputra Karya, AK. Keenam tersangka ini dijerat pasal 192 ayat 2 KUHP dan pasal 63 ayat 1 Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernadi dalam kasus ini. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu. Ini pula yang mendorong pengamat perkotaan Marco Kusumawijaya menyentil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, saat kader PDIP ini disebut-sebut bakal dipinang ke Jakarta untuk mengatasi sampah. "Keren! Bagus banget buat Jakarta kalau Bu Risma mau jadi Kepala Dinas Persampahan. Dinas Lingkungan Hidup bisa dipecah menjadi salah satunya Dinas Persampahan. Semoga beliau mau, kalau sudah lega dengan urusan anaknya," tulis Marco yang juga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta ini di akun Twitter @mkusumawijaya. Di hari yang sama, Pemkot Surabaya merespons cuitan Marco melalui akun Twitter @BanggaSurabaya. Pihak pemkot pun mempelajari cuitan itu dari segi hukum. Apakah ada planggaran UU ITE dalam cuitan tersebut? n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU