Kasus Fredrich Momentum Koreksi bagi Lawyer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jan 2018 01:00 WIB

Kasus Fredrich Momentum Koreksi bagi Lawyer

SURABAYAPAGI.com, Surabaya KPK yang menjerat advokat Fredrich Yunadi dengan pasal obstruction of justice, membuat kaget kalangan advokat di Surabaya. Sudiman Sidabukke, misalnya. Advokat senior ini mengajak seluruh lawyer yang ada menjadikan kasus Fredrich sebagai momentum koreksi. Status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut dapat menjadi simbol agar para lawyer bekerja secara jujur. "Karena begini, pada prinsipnya lawyer itu bekerja untuk membantu client dari setiap usaha para penegak hukum yang menyimpang. Lah kalau malah lawyer ini yang melakukan penyimpangan terhadap hukum atau malah melawan hukum demi membela client, kan nggak bener," kata Sudiman kepada Surabaya Pagi, semalam (11/1). Tuduhan pidana yang diberikan KPK kepada Fredrich pun dipadang oleh pria yang juga pakar hukum pidana Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut sudah tepat. "Sesuai pasal 19 dan 20 UU Tipikor, itu siapapun yang menghalang-halangi penyidikan juga melakukan pidana," jelasnya. Sumarso, advokat senior lainnya, punya pandangan berbeda. Ia ini menilai KPK terlalu dini melakukan penetapan tersangka terhadap Fredrich. Sebab menurutnya, hingga saat ini belum jelas, upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto itu apa. "Toh, penyidikan terhadap klien Fredrich sudah berjalan dan terlaksana," katanya semalam. Advokat yang juga menjadi anggota KAI Jatim ini mengungkapkan, seharusnya, sebelum menjadikan Fredrich tersangka, KPK terlebih dahulu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan organisasi advokat yang menaungi Fredrich. Hal itu penting, mengingat advokat merupakan profesi yang punya kode etik. "Tujuannya untuk menguji apakah Fredrich melanggar kode etik advokat atau tidak. Nah jika terbukti melanggar, barulah KPK bisa mengambil langkah hukum terhadap yang bersangkutan," ulas Sumarso. Imbuhnya, Fredrich sendiri merupakan anggota Peradi. Sumarso juga menegaskan, dalam undang undang advokat, seorang advokat yang masih (dalam rangka) pembelaan, maka advokat tersebut tidak bisa dijadikan tersangka. Saat ditanya apa yang sebaiknya langkah Fredrich saat ini? Sumarso mengatakan, sebaiknya sesegera mungkin mengajukan praperadilan. Agar di pengadilan dibuktikan, apakah Fredrich melakukan perbuatan (menghalangi penyidikan) tersebut atau tidak. n bkr/ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU