Kasus Abu Tours, JPU Bantah Eksepsi Terdakwa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 11:40 WIB

Kasus Abu Tours, JPU Bantah Eksepsi Terdakwa

SURABAYAPAGI, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jemaah PT Abu Tours membantah eksepsi tiga terdakwa petinggi Abu Tours yang menyebut dakwaannya error in persona. Itu diungkapkan oleh jaksa Bayu dan Wicaksono dalam pembacaan tanggapannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/10) yang menyatakan bahwa eksepsi terdakwa yang diajukan oleh M. Kasim Sunusi, Nursyariah Mansyur dan Khairuddin M. Latang yang menyebut kasus ketiganya hanyalah kasus perdata tidak tepat. Menurutnya, ketiga terdakwa ini sejak awal memiliki itikad buruk dalam mengelola dana jemaah umrah Abu Tours sehingga yang terjadi dana jemaah justru digelapkan dan dipergunakan untuk usaha yang lain sehingga membuat 96.970 jemaah terlantar. "Dari awal sudah ada kesengajaan yang akan menjadi bukti dalam perkara ini sehingga eksepsi yang diajukan terdakwa tidak benar,"kata jaksa Bayu saat membacakan tanggapan eksepsi M. Kasim. Tanggapan jaksa atas eksepsi mantan manajer keuangan Abu Tours dan dua komisaris mantan biro perjalanan umrah ini memang lebih berpusat pada pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. Seperti untuk Nursyariah Mansyur, jaksa menyebut kejahatan-kejahatan yang dimiliki oleh istri bos Abu Tours itu yang berbunyi pembukaan rekening, memasukkan uang ke rekening pribadinya dan membeli aset-aset atas nama terdakwa yang menggunakan uang hasil pembayaran jemaah. "Apakah perbuatan tersebut benar atau tidak, menurut kami hal tersebut telah memasuki pokok perkara dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan tahap pembuktian serta tidak masuk dalam ranah eksepsi,"lanjut salah satu jaksa Wicaksono. Sementara untuk Khairuddin M Latang, jaksa menyebut dakwaan pasal 372 juncto 378 KUHP yang dijeratkan kepada dirinya karena ikut menyembunyikan beberapa sertifikat aset Abu Tours saat biro ini sudah mengalami defisit keuangan. Usai membacakan tanggapan, ketua majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing menunda sidang hingga Rabu 31 Oktober mendatang. Hakim akan membacakan putusan sela yang akan menentukan ketiga nasib petinggi Abu Tours ini apakah sidang perkara penipuannya dihentikan atau teyap dilanjutkan di tahap pembuktian. ms

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU