Home / Hukum & Pengadilan : Terkait Proyek Pembangunan Pasar Turi Baru

Kasat Reskrim: Cen Liang Tersangka Pemalsuan Dokumen Otentik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Mei 2019 22:37 WIB

Kasat Reskrim: Cen Liang Tersangka Pemalsuan Dokumen Otentik

Laporan: Firman Rachman, Wartawan Surabaya Pagi Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, sejak Senin (20/5/2019) malam diamankan oleh beberapa penyidik unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya. Cen Liang, yang baru saja menghirup bebas berkat pembebasan bersyarat (PB) yang dikabulkan Dirjem Pemasyarakatan Kemenkumham RI, diperiksa lebih dari 20 jam oleh penyidik. Bila dalam berita Surabaya Pagi edisi Rabu (22/5/2019) yang menyebut, Cen Liang disangka korupsi atas proyek pembangunan Pasar Turi, diluruskan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. AKBP Sudamiran, kepada Surabaya Pagi, Rabu (22/5/2019) malam, mengungkapkan, bahwa Cen Liang diamankan oleh polisi bukan terkait perkara korupsi tetapi pamlsuan dokumen autentik, dalam proyek pembangunan Pasar Turi. Meski begitu, tambah Sudamiran, unit yang menangani adalah unit Tipidkor. "Benar memang kami amankan dan ditangani unit Tipidkor, namun bukan terkait korupsi," kata Sudamiran usai memimpin gelar pasukan skala besar, Rabu (22/5/2019) malam. Sudamiran menuturkan jika Henry ditangkap karena kasus pemalsuan dokumen autentik yang dilaporkan oleh PT Graha Nandi Sampoerna yang merupakan kolega bisnis dalam pengelolaan Pasar Turi bersama PT Gala Bumi Perkasa. "Ada dokumen autentik yang dipalsukan, terkait perjanjian bisnis antara perusahaan Henry dengan PT Graha Nandi Sampoerna," katanya. Meski demikian, Sudamiran enggan menjelaskan rinci dokumen apa yang dipalsukan. Yang pasti, Sudamiran menyebut jika Henry disangkakan pasal 266, 263 dan 264 Kitab Undang-undang Hüküm Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen autentik dan sudah resmi menjadi tersangka. Henry sudah menjadi tersangka, jelasnya. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Henry tak ditahan. Sudamiran menyebut jika itu kewenangan penyidik dan memiliki pertimbangan hukum. "Ya ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik. Pertimbangannya karena kooperatif, ada jaminan tidak menghilangkan barabg bukti," tandasnya. Terpisah, kuasa hukum Cen Liang, Lilik Djaliyah, SH, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (21/5/2019) malam, membenarkan bahwa kliennya diperiksa oleh Polrestabes Surabaya. Namun, Lilik menampik bahwa bos PT Gala Bumi Perkasa itu ditangkap. Tidak ada penangkapan mas. Tidak benar itu (polisi), kata Lilik, kepada Surabaya Pagi, Selasa malam. Lilik menjelaskan, bahwa Henry J. Gunawan hanya diminta keterangan terkait laporan yang dituduhkan terhadap pada kliennya. Jadi ceritanya, karena pak Henry sudah keluar dari Medaeng. Maka itu, penyidik Polrestabes meminta agar pak Henry untuk bisa di BAP (berita acara pemeriksaan). Itu menurut saya, laporannya mengada-ada dan dicari-cari. Jadi silahkan saja tanya pada pelapor untuk masalah ini. Kenapa dia laporkan pak Henry, tegas Lilik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU