Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bank Mandiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 19 Jan 2019 08:52 WIB

Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bank Mandiri

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menyatakan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB), dengan tujuh terdakwa. Dua diantaranya terdakwa dari PT TAB, Rony Tedi dan Juventius serta lima dari Bank Mandiri CBC Bandung yakniSurya Beruna sebagai Commercial Banking Manager, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo dan Senior Relation Manager Frans Eduard Zandstra, Ir Poerwintono Poedji Wahyono selaku wholesale credit risk dan Totok Suharto selaku pemutus kredit tingkat pertama. "Dari Kejagung sudah minta jaksanya dari Kejari Kota Bandung untuk menyatakan kasasi terhadap putusan hakim. Di surat perintah penunjukan penanganan perkara P 16 A, kodenya berikan kuasa kepada kami untuk menyatakan kasasi, itu saja," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Iwan Sunarto di Jalan Jakarta, Jumat (18/1). Ia mengatakan, pernyataan kasasi itu sudah disampaikan kepada Panitera Tipikor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini. "Setelah menyatakan kasasi, kami diberi waktu untuk menyusun memori kasasi. Kalau soal latar belakang meori kasasi belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk ke pokok perkara,"ujar Iwan. Rony Tedi dan para terdakwa lainnya yang kini sudah menghirup udara bebas pascavonis, berpeluang kembali ditahan berkaitan dengan upaya kasasi dari jaksa. Hal itu merujuk pada Pasal 28 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) ayat 1 hingga 4. Pasal itu menyebut soal wewenang hakim Mahkamah Agung mengeluarkan surat perintah penahananan paling lama 50 hari, bisa diperpanjang hingga 60 hari. Adapun jika setelah 110 hari ditahan walaupun perkara belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Pengacara Rony Tedi, Supriyadi mengatakan saat ini kliennya sudah menghirup udara bebas dan kembali memimpin pabrik air minum dalam kemasan di Padalarang Kabupaten Bandung Barat itu. Supriyadi mengatakan, PT TAB berkomitmen untuk melunasi kewajibannya pada Bank Mandiri. "Rony Tedi ini kan diputus tapi belum berkekuatan hukum tetap, jadi dipersilahkan. Kewenangan dan hak kami untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU