Home / Korupsi : Perkara Korupsi mantan Walikota Batu Edi Rumpoko,

Kasasi Korupsi Dahlan tak Kunjung Diputus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2019 08:36 WIB

Kasasi Korupsi Dahlan tak Kunjung Diputus

Budi Mulyono, Radiya M. Khadaffi Tim Wartawan Surabaya Pagi Perkara kasasi terdakwa korupsi Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, sudah 15 bulan lebih tak kunjung diputus. Pengajuan kasasi Dahlan Iskan, menjadi pembicaraan kalangan prakrisi hukum. Apalagi perkara kasasi mantan walikota Batu, Eddy Rumpoko, turun ke Pengadilan Tipikor Surabaya tak sampai 8 bulan. Bahkan putusan Kasasi Wisnu Wardhana, anak buah Dahlan Iskan, sudah turun. Dari putusan Pengadilan Tipikor divonis 36 bulan, kemudian tingkat banding, diputus 12 bulan. Dan akhir Desember 2018 lalu, hakim MA memperberat menjadi 72 bulan. Sementara dalam perkara Dahlan Iskan, sejak dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya bulan Agustus 2017 lalu. Jaksa Kejaksaan Tinggi pada September 2017 langsung mengajukan Kasasi. Namun, hingga Maret 2019, putusan Kasasi MA belum diputus. Diduga Kasasi Dahlan ada yang urus, menunggu hakim agung Artidjo Alkostar, yang galak urusan korupsi sudah pensiun. Tapi sampai Artidjo pensiun, kasasi Dahlan belum turun. Ini bertentangan dengan sikap Mahkamah Agung yang berjanji mempercepat semua kasasi korupsi. Bahkan tidak ada kasasi korupsi yang dibebaskan. Dissenting Opinion Apalagi putusan perkara banding terdakwa Dahlan Iskan, tidak bulat. Karena ada hakim banding yang menolak putusan pidana Pengadilan Tipikor Surabaya, dianulir (Telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion). Ada anggota majelis hakim yang dipimpin Hakim Dwi Andriani, berpendapat Dahlan Iskan bersalah korupsi aset PT PWU. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto. Putusan banding Dahlan Iskan terjadi pada 31 Agustus 2017, dengan majelis hakim Andriani Nurdin, Muljianto, Syamsul, Irwan Rambe dan Moch. Ichwan. Dalam putusan banding tersebut sempat terjadi dissenting opinion (pendapat hakim dari satu atau lebih). Tapi, putusan akhirnya diambil suara terbanyak, karena di persidangan tersebut ada lima hakim. "Memang sempat terjadi dissenting opinion, itu terjadi pada Mujianto dan Irwan Rambe. Tapi, karena hanya dua orang, maka diputuskan diambil suara terbanyak, akhirnya banding Dahlan Iskan dikabulkan," ujarnya. Tunggu Kabar MA Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung, saat dikonfirmasi kabar Kasasi yang diajukan Kejati Jatim, sejak September 2017 lalu, mengaku belum mengetahui. Masih belum ada kabar mas (dari Mahkamah Agung), kata Richard, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Minggu (24/3/2019) kemarin. Saat ditanya, kenapa putusan Kasasi Wisnu Wardhana hingga terjadinya eksekusi Januari 2019 lalu lebih cepat ketimbang proses Kasasi Dahlan Iskan. Kejati enggan menjelaskan detail. Coba tanya MA saja mas. Kita ini hanya menunggu saja. Yang pasti Kasasi sudah kita kirim 2017 lalu, tambahnya. Putusan Hakim PT, Aneh Dari data Surabaya Pagi, Dahlan diputus bebas oleh hakim PT pada akhir Agustus 2017. Namun, berkas putusan PT, baru diterima oleh Kejati Jatim tanggal 5 Oktober 2017. Dengan putusan bebas itu, jaksa Kejati Jatim langsung mengajukan Kasasi. Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, menyebut Kasasi yang diajukan Kejati Jatim seiring dengan ditemukannya fakta hukum baru dalam perkara tersebut, yakni disidangkannya Upoyo, pembeli aset yang dijual BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. "Pembelinya saja disidang, masa penjualnya dibebaskan," ujarnya. Saat itu, Maruli mengaku bingung atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang memutus bebas Dahlan Iskan. Karena di Pengadilan Tipikor, 5 hakim memberi vonis 24 bulan penjara. "Hakim di Pengadilan Tipikor ini yang mengikuti persidangan, mendengarkan kesaksian, melihat alat bukti dan sebagainya, menyebut Dahlan Iskan bersalah, tapi mengapa hakim PT justru membebaskan," jelas Maruli, pada 11 Oktober 2017 lalu. Hukuman Wisnu Diperberat di Kasasi Berbeda dengan Dahlan, anak buahnya di PT PWU, Wisnu Wardhana, justru sudah di eksekusi oleh jaksa Kejati dan Kejari Surabaya, Januari 2019 lalu, setelah Kasasi yang diajukan jaksa, telah diputus oleh MA, pada Desember 2018 lalu. Hukuman Wisnu diperberat dari putusan hakim banding, dari 12 bulan menjadi 72 bulan penjara. MA telah menjatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara kepada Wisnu lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara hingga memberikan hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733. Bila tak dibayar usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, maka harta benda Wisnu akan disita kejaksaan. Apabila harta yang bersangkutan tak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama tiga tahun. Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Putusan Kasasi Eddy Rumpoko, Cepat Bila putusan hakim MA dalam memutus Kasasi Wisnu Wardhana butuh waktu 12 bulan. Berbeda dengan Kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terjerat korupsi. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis pada tanggal 27 April 2018. Kemudian, banding PT Surabaya, dijatuhkan pada 16 Agustus 2018 menjatuhkan ketok palunya. Dan 7 Februari 2019 lalu, hakim MA memperberat hukuman Eddy Rumpoko. Hakim MA memperberat hukuman Eddy Rumpoko dari 42 bulan menjadi 66 bulan penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada 29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, pada 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara. Namun, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp600 juta subsidair 6 bulan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU