Kasasi Jaksa Kasus Dugaan Korusi Dahlan Iskan, Ditolak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2019 08:40 WIB

Kasasi Jaksa Kasus Dugaan Korusi Dahlan Iskan, Ditolak

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Setelah ngendon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hampir 11 bulan, Kasasi yang diajukan Kejaksaan atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan, diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan pada 22 April 2019 lalu berarti Dahlan bebas dari dakwaan korupsi. Meski demikian, kejaksaan menyatakan belum bisa mengambil sikap atas putusan MA tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung, Rabu (1/5/2019) kemarin, menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA terkait dengan kasus Dahlan Iskan tersebut. "Secara resmi kami harus menunggu salinan putusan tersebut," ujarnya, kepada Surabaya Pagi, Rabu kemarin. Richard menambahkan, pihaknya baru dapat menyikapi sebuah kasus, apabila salinan putusan sudah diterima pihaknya. Jika mengacu pada website MA meski itu resmi, pihaknya belum dapat menyikapi karena harus mempelajarinya lebih dulu. "Tadi (kemarin, red) saya cek ke pidsus (bidang pidana khusus), mereka belum terima. Website belum bisa kita pakai acuan. Kita harus menerima salinan putusan, baru bisa kita pelajari," tambahnya. Soal upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), Richard mengatakan, bahwa itu merupakan upaya hukum luar biasa. Pihaknya belum bisa mengambil sikap, sebelum mempelajari putusan tersebut. Itukan upaya hukum luar biasa, ya nanti kita lihat putusannya bagaimana. Kita pelajari baru kita bisa ambil sikap," tegasnya. Belum Sampaikan Pertimbangan Hukum Pada hari Senin (29/4/2019), Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atas kasus korupsi pelepasan aset PT PWU dengan terdakwa Dahlan Iskan. Hal ini berarti putusan bebas Dahlan, pada tingkat banding tidak berubah. "Mengenai pertimbangan hukum, sekarang proses penyusunan putusan atau minutasi putusan. Dalam proses minutasi ini, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan Majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4). Dia menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan tenggat waktu dalam proses minutasi tersebut. Walaupun, putusan terhadap Dahlan Iskan tersebut sudah keluar dari 22 April 2019. "Ini masih seminggu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Karena ini menyangkut kewenangan majelis, paniteranya untuk menyusun redaksi putusan tersebut," katanya. Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan jaksa. "Tolak," begitu bunyi amar putusan MA perkara kasus Dahlan Iskan dengan nomer register 3029 K/PID.SUS/2018, seperti yang diakses melalui website MA, Selasa (30/4/2019). Dalam website tersebut, kasasi ditolak pada 22 April 2019. Bertindak sebagai hakim yakni, Prof Dr. Mohamad Askin, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH, MH, dan Prof Dr. Surya Jaya, SH, MHum. Ternyata kasasi yang diputus pada 22 April 2019 lalu, cukup lama. Mengingat Jaksa mengirim kasasi dan telah diterima oleh panitera Pengadilan Tipikor Oktober 2017. Tapi PN Surabaya mengirim ke MA, baru pada Oktober 2018. Praktis putusan kasasi sejak jaksa ajukan kasasi, total butuh waktu 18 bulan. Masya Allah. Hal ini berbeda dengan Surat Keputusan Ketua MA, Hatta Ali, yang menyebut, upaya hukum Kasasi perkara tindak pidana korupsi maksimal 250 hari atau paling cepat, 60 hari. Hal itu tertuang pada SK No: 214/KMA/SK/XII/2014. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU