Kasasi Ditolak, Ustadz Alfian Tanjung Dijebloskan ke LP Porong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Jun 2018 11:40 WIB

Kasasi Ditolak, Ustadz Alfian Tanjung Dijebloskan ke LP Porong

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Setelah kasasinya ditolak MA, Ustadz Alfian Tanjung tervonis 2 tahun dalam kasus melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis, menjalani hukuman di Lapas Kelas l Surabaya di Porong Senin (11/6/2018). Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kajari Perak Surabaya, Rachmat Supriady juga mengawal perjalanan Alfian dari Polda Jatim menuju Lapas Porong. Ikut dalam pengamanan di Lapas Porong, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris dan pejabat utama Polresta Sidoarjo lainnya. Kajari Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan, Alfian harus menjalani hukuman 2 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI). "Terdakwa Alfian kami eksekusi karena kasasinya ditolak oleh MA," katanya. Sebelum di tingkat kasasi, Majelis Hakim PN Surabaya diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017. Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian. Saat dibawa menuju Lapas Porong, Alfian menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK). "PK akan disiapkan pengacara saya sesudah lebaran," ujar Alfian sebelum LP Porong. Sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU