Karyawati BPJS Di-PHK Setelah Menjadi Korban Pelecehan Atasannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Des 2018 19:50 WIB

Karyawati BPJS Di-PHK Setelah Menjadi Korban Pelecehan Atasannya

SURABAYAPAGI.com Korban pelecehan seksual seakan-akan tidak ada habisnya dan baru saja terjadi kembali, kini korbannya seorang karyawati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, RA (27) mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh atasannya sendiri di dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB. "Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor," katanya kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat. Jumat (28/12/2018). Sebelumnya, RA pernah melaporkan perilaku yang tidak terpuji SAB ke salah satu Dewan Pengawas yang juga merupakan temannya pelaku. Nahas bukannya mendapatkan perlindungan, RA malah diabaikan atas laporannya, bahkan SAB terus melakukan tindakan pemerkosaan terus menerus. "Sejak pertama kali saya mengalami kekerasan seksual pada 2016, saya sudah melaporkan tindakan saya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas. Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya. Namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ucapnya. Ironisnya, setelah RA mencari keadilan dan menulis kejadian yang dialaminya melalui media sosial. RA malah mendapatkan surat tentang pemberhentian kontraknya. "Ternyata, Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya me-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut," tuturnya. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan atas peristiwa itu ke pihak kepolisian. "Rencana hari Senin akan memproses secara hukum," tutupnya. oz

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU