Karyawan Toko Bangunan Setubuhi Anak Bos di Penginapan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Jan 2021 20:54 WIB

Karyawan Toko Bangunan Setubuhi Anak Bos di Penginapan

i

Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis saat memberikan keterangan dalam rilis kasus.

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Gunawan (30) warga asal kecamatan Ngebel, kabupaten Ponorogo harus meringkuk di dalam penjara usai diamankan unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo akibat aksi tak senonoh yang ia lakukan.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Parahnya, korban yang disetubuhi pelaku adalah anak majikan tempat ia bekerja. Korban masih berusia 15 tahun dan duduk di banguk sekolah menengah pertama (SMP) di Ponorogo.

Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Gestik Ayudha mengatakan, modus pelaku untuk merayu korban adalah dengan membelikan pulsa hingga membawa jalan-jalan. 

"Tipu dayanya sering memanjakan korban dibelikan pulsa, paket internet, di ajak jalan-jalan dan dibelikan jajan. Sehingga korban menuruti kemauan tersangka," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (11/1) lalu. Korban meminta izin kepada ibunya untuk mengantarkan barang dagangan, masker. Kemudian di tengah jalan, korban bertemu dengan tersangka.

"Dengan bujuk rayu tersangka, korban akhirnya ikut berboncengan. Alasannya mau diajak mengambil mobil bosnya. Ternyata malah diajak ke salah satu penginapan di Ngebel," imbuh Gestik.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Di tempat penginapan itu, tersangka meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Selepas kejadian itu, korban terlihat mengurung diri di kamar rumahnya.

“Ibu korban curiga kok anaknya diam saja. Setelah ditanyai akhirnya anaknya mengaku telah disetubuhi tersangka,” ujar Gestik.

Sementara Gunawan mengatakan, dirinya punya komitmen dengan korban akan menikah, saat korban sudah lulus sekolah. "Saya tahu dia masih anak-anak, sudah komitmen mau menikahi saat dia lulus sekolah," terang Gunawan.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Atas kasus ini, Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis mengaku prihatin terkait banyaknya kasus persetubuhan dan pencabulan di Ponorogo.

"Seharusnya dikembalikan ke agama, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi di Ponorogo," ujar Azis. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU