Kapolres Gresik Bakal Tindak Tegas Kegiatan Pengumpulan Massa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mar 2020 19:52 WIB

Kapolres Gresik Bakal Tindak Tegas Kegiatan Pengumpulan Massa

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bila ada orang atau sekelompok orang tetap memaksakan untuk menggelar kegiatan yang banyak melibatkan orang. Penegasan itu disampaikan AKBP Kusworo usai pembacaan maklumat bersama pelarangan berkumpul untuk pencegahan penyebaran virus corona di Kantor Bupati Gredik, Senin (30/3). Maklumat yang terdiri dari 4 pasal dibuat dan diteken bersama oleh anggota forkopimda dan pemuka agama di Gresik. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik yang sudah masuk kategori zona merah. Kapolres Gresik menghimbau kepada siapapun yang berencana menggelar kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang agar ditunda sampai meredanya wabah virus corona. Jika sebelum ini dirasakan masih banyak toleransi yang diberikan aparat kepada penyelenggara acara, termasuk kepada para takmir masjid dan musala untuk menggelar salat Jumat atau salat fardu, maka dengan keluarnya maklumat pada 30 Maret 2020 ini semua kegiatan dengan pelibatan massa sudah dilarang. Menurut Kapolres AKBP Kusworo, ketegasan ini diambil semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus yang sangat berbahaya, Covid-19. "Jadi kami sangat memohon agar maklumat yang dikeluarkan bersama oleh tokoh-tokoh agama di Gresik dapat dipatuhi untuk kepentingan yang lebih besar," harapnya. Lalu bagaimana jika ada anggota masyarakat tetap membandel meski sudah diedukasi dan diperingatkan sejak dini? "Ya apa boleh kalau sudah diingatkan lalu melawan petugas di lapangan maka akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. Tindakan melawan petugas, menurut AKBP Kusworo, dapat berimplikasi pada tindak pidana. Yang bersangkutan bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan atau KUHP. Menurut pasal 212 dan pasal 218 KUHP, yang bersangkutan dapat dipidana penjara selama 1 tahun.did.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU