Kampanye di Masjid, Dua Caleg NasDem Dilaporkan Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2019 16:10 WIB

Kampanye di Masjid, Dua Caleg NasDem Dilaporkan Bawaslu

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Diduga telah manfaatkan masjid untuk kampanye, dua calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten dari partai NasDem dilaporkan ke Bawaslu Lamongan, Kamis (28/2//2019). Dua caleg yang dilaporkan itu adalah berinisial EW caleg DPRD Propinsi, dan M caleg DPRD Kabupaten Lamongan. Karena keduanya kepergok kampanye di Masjid di Dusun Mojosari Desa Kuripan Kecamatan Babat Lamongan. Laporan oleh masyarakat ini seperti disampaikan oleh Amin Wahyudin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan, dilengkapi sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya yakni, mengajak para jamaah yang hadir dalam acara pengajian di masjid itu, untuk memilih dirinya. Caleg tersebut juga mengacungkan dua jari dihadapan para jamaah. "Jadi pelapor atas nama Bapak Samsul Arif ini mengetahui bahwa kedua caleg ini mengelar kampanye, dengan dibuktikan beberapa lembar foto kegiatan mereka sebagai bukti pengaduan ke Bawaslu Lamongan," jelas Amin Wahyudin. Bawaslu juga menerima bukti yang dibawa oleh pelapor Saudara Samsul Arif, berupa beberapa buah lembar foto. Namun tidak menutup kemungkinan pelapor juga akan melengkapi bukti lain seperti video pada saat keduanya tengah berkampanye. "Untuk saat ini kami hanya menerima satu alat bukti berupa beberapa lembar foto. Tapi informasinya beliau Bapak Samsul Arif ini juga akan menyertakan sebuah video, dalam waktu dekat ini," jelasnya. Disebutkan, sesuai aturan PKPU, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kedua caleg. Sejak hari pertama dilaporkannya ke Bawaslu Kabupaten. "Kami mempunyai waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelaporan ini, dan kami akan panggil pihak-pihak bersangkutan termasuk para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran itu, dan penyelidikan bersama Gakumdu,"terangnya. Karena perbuatanya itu kata Amin, kedua caleg ini terancam hukuman 2 tahun penjara, dan denda sampai Rp 24 juta. Aturan tersebut, sesuai Pasal 280 ayat 1 Huruf H, Tentang larangan kampanye di tempat ibadah."Keduanya dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar 24 juta rupiah,"ungkapnya. Samsul Arif selaku pihak pelapor meminta pihak Bawaslu memproses kasus ini dengan baik, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU