Kampanye Cagub dibagi 2 Zona Panas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2018 22:05 WIB

Kampanye Cagub dibagi 2 Zona Panas

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim membagi dua zonasi wilayah kampanye untuk Pilgub Jatim. Masing masing zonasi terdiri dari 19 Kabupaten kota. Zona satu wilayah barat Jatim dan zona dua wilayah Timur. "Pembagian zonasi ini telah mempertimbangkan wilayah geografis, sehingga akan memudahkan pasangan calon dalam melakukan kampanye," ujar Gogot Cahyo Baskoro komisioner KPU Jatim dalam keterangan di media centre KPU Jatim, Senin (19/02/2018). Menurut Gogot, dalam zonasi kampanye tersebut masing masing calon akan diberi waktu 64 hari dimasing masing zona. Serta 1 kali menggelar rapat umum atau biasa disebut kampanye akbar di lapangan luas. "Nantinya masing masing calon hanya 1 kali di tiap zona. Dan dalam masa kampanye hanya dua kali menggelar rapat umum. Dan selebihnya terserah mau melakukan apa yang penting sesuai dengan aturan kampanye yang sudah ada," jelasnya. Dari data yang ada, dua zonasi tersebut, zona satu terdiri dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Madiun, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto. Sementara itu untuk zona dua terdiri dari Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Jember, Situbondo, Bamyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu dan Kota Surabaya. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU