Kamis, Cen Liang dan Istrinya Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Okt 2019 07:30 WIB

Kamis, Cen Liang dan Istrinya Diadili

Budi Mulyono-Hendarwanto, Tim Wartawan Surabaya Pagi Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang dan istrinya, Iuneke Anggraini, bakal diadili pada Kamis (3/10/2019) lusa. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya siap memeriksa perkara dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini. **foto** Sidang perdana bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sidang perdana Henry dan istrinya bakal digelar bebarengan dengan sidang Gus Nur dan Kepailitan. Tidak ada pengamanan khusus (untuk sidang Henry J Gunawan, red), mengingat ini bukan pertama kalinya Henry disidang di sini (PN Surabaya, red). Adapun nantinya tampak aparat kepolisian yang membantu pengamanan, itu dikarenakan pada hari yang sama juga digelar sidang yang dihadiri banyak massa, terang Humas PN Surabaya Sigit Sutriono, Senin (30/9/2019). Saat ini, lanjutnya, Ketua Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Cen Liang dan istrinya itu. Yakni, Dwi Purwadi sebagai ketua majelis hakim, I Wayan Sosiawan dan Mashuri sebagai anggota. Kapan sidangnya, masih menunggu penetapan majelis hakim, cetus Sigit. Begitupun dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi juga menyatakan kesiapan pihaknya. Kita siap sesuai penetapan sidang, tandas Fariman saat dikonfirmasi vis selulernya. Utang Rp 17 Miliar Menurut Fariman, Henry Gunawan diperkarakan atas dasar masalah utang piutang dengan Irianto. Nilainya mencapai Rp17 miliar. Saat melakukan pinjaman kepada Irianto, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat pada Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, red). Namun, setelah ditelusuri pihak Irianto, ternyata Henry baru menikah pada tahun berikutnya. Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya. "Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua," tambah Fariman. Selain itu, lanjut dia, penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara. Protes Sementara Masbuhin, SH, kuasa hukum dari Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang dan istrinya Iuneke Anggraini telah menyampaikan protes dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung RI. Kami telah meyampaikan laporan dan permohonan perlindungan hukum atas kasus Henry J Gunawan dan Isterinya kepada Jampidum Kejagung RI di Jakarta, yang atas laporan tersebut, Jampidum Kejagung RI telah memerintahkan untuk dilakukan ekspose perkara Henry J Gunawan dan isterinya di Kantor Kejagung RI pada hari Selasa, tanggal 24 September 2019, namun ternyata, berkas perkara Henry J Gunawan dan isterinya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya," beber Masbuhin. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU