SURABAYAPAGI, Surabaya, Kasus penganiayaan terdakwa atas nama Riswan Nasution Bin Arif Nasution yang melakukan kekerasan di wajah bagian bawah mata sebelah kiri saat bermain kartu domino yang berujung pada kekerasan salah satu rekannya yang bernama Karsito yang dilakukan di depan pos Mirah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga mengeluarkan darah.
Dilihat SurabayaPagi dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang yang digelar di Ruang Candra, PN Surabaya, pukul 11.00 WIB tetapi mundur hingga pukul 13:00 WIB, Rabu (10/6/2020). Pantauan wartawan di Ruang Candra saksi yang hadir di ruangan mengabaikan Pyhscal Distancing duduk secara berdesakan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR
Majelis Hakim mengatakan terdakwa akan menjalani sidang tuntutan dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan ya? Terdakwa menjawab Iya, Siap yang Mulia”. Lanjut Jaksa bakal membacakan tuntutan terdakwa.
Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi Ridwan dari Polri untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpa korban Karsito. Saksi memberikan keterangan bahwa terdakwa saat itu melakukan permainan kartu domino dimana yang kalah akan menggantung botol ditelinga.
Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan
“ Terdakwa kalah dalam bermain kartu domino sehingga menggantung botol ditelinga kanan dan kiri lalu rekannya Karsito mengejek selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Karsito menuju kamar mandi, tiba –tiba terdakwa keluar dan kamar mandi mendatangi Karsito dengan membawa batu langsung memukul di wajah bagian bawah mata sebelah kiri dengan menggunakan batu sebanyak satu kali yang menyebabkan wajah saksi Karsito luka mengeluarkan darah dan langsung meninggalkan korban” ungkap Ridwan
Siska Christina masih mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUBP dalam Jaksa Penuntut Umum belum bisa memutuskan untuk hukuman bagi terdakwa.
Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024
Jaksa Penuntut Umum mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa korban kasus penganiayan tersebut saksi tidak bisa hadir pada persidangan dikarenakan saksi korban ada di Bojonegoro“ ungkapnya.Terdakwa sidang diundur minggu depan ya? menunggu keterangan dari korban ungkap Majelis Hakim sembari menutup persidangan. Pat
Editor : Mariana Setiawati