Kakek Cabul Asal Surabaya, Divonis 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 22:13 WIB

Kakek Cabul Asal Surabaya, Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Kasimoen (76), seorang kakek warga Pabean Cantikan, Surabaya, akhirnya divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim, karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasimoen selama 5 tahun penjara,"ucap ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan, saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/03/2020). Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dapat membayar di ganti selama 3 bulan kurungan. Menurut pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU No.17 tahun 2016 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Jo UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang di dampingi oleh penasihat hukumnya, Fardiansyah SH., dari LBH LACAK menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia,"kata JPU yang akrab dipanggil Made. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa melihat korban MDAP (7), yang bermain di halaman depan rumahnya. Oleh terdakwa Kasimoen, korban kemudian dipanggil. Setelah korban mendekat, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya. Kelakuan terdakwa, kemudian diketahui oleh saksi Rahmawati yang merupakan tetangga korban dan terdakwa. Hal ini lalu di laporkan kepada ibu korban. Oleh Ibu korban, terdakwa kemudian dilaporkan ke kantor polisi.Nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU