Kajian Teknis Proyek Grand Dharmahusada Dipertanyakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Agu 2019 07:27 WIB

Kajian Teknis Proyek Grand Dharmahusada Dipertanyakan

Alqomar-Hermi, Tim Wartawan Surabaya Pagi Persoalan 200-an rumah warga yang rusak diduga akibat pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon (GDL), belum tuntas. Meski PT. PP Property selaku kontraktor pelaksana menyatakan siap memberikan ganti rugi, namun permasalah itu tak otomotis selesei. Anggota DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Pemkot Surabaya memberikan kajian yang benar. Sebab ia khawatir terjadi tragedi Gubeng jilid II, lantaran pengembang juga membuat basement tiga lantai ke bawah. Peliknya masalah ini mendorong Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana ikut menengahi sengketa warga dengan pengembang itu. Saya dengar. Keluhan resminya sudah disampaikan ke walikota. Nanti akan kita tindaklanjuti, ujar Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, kemarin. Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Walikota Tri Rismaharini untuk penanganan lebih lanjutnya mengenai adanya rumah retak dan penurunan tanah di kawasan tersebut. Kalau sudah ada tembusan pasti kita rapatkan bersama, tandas pria yang baru saja mendapat tugas sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Jatim. Mengenai adanya konflik antara pengembang dengan warga ini, Whisnu menambahkan akan jadi penengah. Nanti bisa kita jembatani. Tidak terlalu susah itu, sebut dia. Diketahui, Grand Dharmahusada Lagoon merupakan apartemen sekaligus mall yang rencananya akan berdiri setinggi 44 lantai, termasuk basement. Proyek tersebut dikerjakan PT. PP Property dan PT. PP Konstruksi yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun dampak pembangunan itu, sekitar 200-an warga Perumahan Dharmahusada Mas mengeluh. Pasalnya, rumah mereka mengalami kerusakan mulai dari tembok yang retak hingga penurunan permukaan rumahnya. Disikapi PP Properti Setelah persoalan ini mencuat ke media, PT. PP Properti selaku pelaksana pembanguna proyek Apartemen Grand Dharmahuda Lagoon, akhirnya bersikap. BUMN ini membantah jika selama ini tidak kooperatif dan tidak bertanggung bertanggung jawab. Saya klarifikasi atas pemberitaan media yang menyatakan bahwa kami ini tidak kompromi, itu tidak benar. Sejak setahun lalu kami sudah sangat kooperatif terhadap warga yang diduga terdampak. Kami sudah berkomukasi bersama warga dan paguyuban warga yang terdampak, ungkap Nur Jaman, Project Director PT PP Properti kepada wartawan, Kamis (1/8/2019). Nur juga mengatakan pihaknya sudah menindak lajuti keluhan warga yang terdampak dengan beberapa solusi. Salah satunya memberikan ganti rugi dan dan perbaik rumah. Semuanya butuh proses mas, yang pasti intinya kami sangat kooperatif dan bertanggung jawab, tandas pria berkacamata ini. Nur melanjutkan, ada beberapa pemberitaan yang dikatakan kurang sesuai dengan fakta. Yakni persoalan ada atau tidaknya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Grand Dharmahusada Lagoon. Ia mengatakan proyek yang digarap telah memiliki IMB. Kita memastikan kita sudah punya IMB, kita sudah lengkap syarat ijinnya semuanya, dan kita melaksanakan pembangunan dan proses di lapangan sesuai dengan aturan yang ada di Surabaya, jelasnya. Selain itu, terdapat juga pemberitaan terkait ada 10 keluarga yang terpaksa diungsikan keluar tempat tinggalnya karena rumahnya terdampak pembangunan. Ia mengatakan hal itu tidak benar mengingat hanya ada satu keluarga yang diungsikan karena rumah warga tersebut sudah tidak layak huni. Ia juga memastikan sekitar 200 rumah warga yang terdampak akan mendapat ganti rugi sesuai dengan kerusakan. Kami sudah merumuskan solusi sejak pertama kali rapat tahun lalu di bulan September, cetus dia. Kajian Teknis Vinsensius Awey, anggota komisi C DPRD Surabaya memberikan apresiasi kepada DLH Kota Surabaya yang akan turun ke lapangan. Namun dirinya masih tetap meragukan hasil kajian yang dijadikan dasar pengeluaran ijin pembangunan basement tiga lantai ke bawah. Ini tolok ukurnya kejadian di jalan Gubeng, sekalipun kajian sudah benar dan ijin sudah dikeluarkan, ternyata setelah turun proses penyelidikan ditemukan banyak persoalan. Maka jangan sampai informasi yang disampaikan PP tidak terang benderang, ungkapnya. Karena itu, Awey meminta kepada dinas terkait untuk kembali meneliti, sampai sejauh mana kajian tersebut bisa dibenarkan. Karena menilai secara kasat mata, sebelum proyek itu dimulai tidak pernah terjadi kerusakan di kawasan perumahan tersebut. Dampaknya sampai ratusan rumah yang berderet, yakni sekira 200 rumah lebih. Dan infonya, kejadian ini berlangsung setelah pembangunan basement itu berlangsung. Untuk itu kami dan teman-teman anggota dewan lainnya akan siap mengawal sampai ada titik terang, papar politisi Partai Nasdem ini. Awey berharap Dinas Lingkungan dan Cipta Karya dapat memerankan posisinya dengan baik. Karena mereka yang mengeluarkan ijin, maka jika ada persoalan di lapangan yang terbukti bertentangan dengan ijin atau ditemukan adanya penyimpangan, jangan sungkan-sungkan untuk mencabut ijinnya dan haknya warga dikembalikan seperti sedia kala, pungkas dia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU