Kajari Trenggalek Main Gertak dan Soal Etika Pergaulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 10:05 WIB

Kajari Trenggalek Main Gertak dan Soal Etika Pergaulan

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (5) Laporan Tim Penasihat Hukum Terdakwa H. Tatang Istiawan Pembaca yang Budiman, Saya tidak bisa melupakan cara Kajari Trenggalek Lulus Mustafa., SH., MH, menjawab pertanyaan saya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini terjadi, usai menjadi saksi atas tersangka H. Soeharto, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010. Malam itu, tanggal 18 Juli 2019, setelah magrib, saya yang bertanya soal alasan penahanan, Kajari langsung menggertak, ini demi keadilan. Saya kaget, era transparansi di daerah kabupaten pingggiran Jawa Timur, masih ada pejabat penegak hukum memberlakukan kasar seorang tersangka. Padahal, siang harinya, jaksa Dodi Novalita.,SH., Kasi Pidsus yang sempat bertanya dengan intonasi agak tinggi, minta maaf. Saya heran dangan cara seorang Kajari seperti sdr. Lulus Mustafa, memberlakukan seorang tersangka, yang belum diputus Pengadilan, seperti itu. Sepertinya ia tidak tahu asas praduga tak bersalah melekat pada diri semua tersangka. Saat itu saya mau tanya, keadilan yang bagaimana penahanan seseorang tanpa penasihat hukum dan baru diperiksa sebagai saksi?. Apalagi setelah menggertak, ia ngeloyor pergi meninggalkan saya, sehingga saya tidak bisa berdialog tentang alasan obyektif dan subyektif penahanan. Saya malam itu langsung digelendeng ke Rutan Trenggalek. Saya tetap menolak, karena saya mengidap sakit jantung dan diabetes. Setelah berunding di mobil tahanan, saya diajak ke UGD Dr. Soedomo Trenggalek. Bahkan, saat saya dibawa ke UGD Dr Soedomo Trenggalek, jaksa yang mengantar saya, diantaranya Hadi Sucipto (Kasi BB), jaksa Fajar Nurhesdi (Kasi Pidum) dan jaksa Dodi Novalita (Kasi Pidsus), terkesan ingin terburu-buru meminta laporan medis dari dokter jaga RSUD dr Soedomo, dan untuk segera dibawa ke dalam Rutan. Anak saya yang bersama advokat Didik Kuswindaryanto, malam itu menyusul ke RS dr Soedomo Trenggalek, terheran-heran melihat jaksa Hadi Sucipto, seperti menekan dokter jaga UGD untuk segera mengeluarkan laporan medis. Namun, dokter jaga tidak berani, karena harus menunggu persetujuan dokter spesialis Jantung dan Penyakit Dala, setelah melihat hasil ECG dan Diabetesnya cukup tinggi. Apa tidak bisa begitu dikeluarkan laporan medis, bahwa sudah sehat, ucap jaksa Hadi Sucipto, yang saat itu terdengar oleh anak saya. Saat itu, dokter jaga UGD tidak berani mengeluarkan. Mohon maaf bapak, kami harus menunggu laporan dari dokter spesialisnya. Itupun harus menunggu besok pagi, karena jam segini (saat itu menunjukkan pukul 22:30 WIB tanggal 18 Juli 2019). Nanti kalau ada apa-apa dengan pasien, kita juga yang kena, bukan bapak, jawab dokter jaga yang terlihat masih berusia sekitar 28-35 tahunan. Akhirnya, surat perintah penahanan yang awalnya diberikan kepada saya, tertanggal 18 Juli 2019, ditarik kembali oleh jaksa Hadi, Fajar dan Dodi. Mereka beralasan, ini diperintah atasan, karena tidak jadi ditahan. Tetapi, keesokan harinya, tanggal 19 Juli 2019, saya dijemput bersama Kajari Trenggalek Lulus Mustofa. Menggertak Tersangka Apakah Kejaksaan tidak memiliki suatu prosedural atau kode etik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga dengan seenaknya menggertak tersangka yang juga memiliki hak-hak asasi. Apakah gertakan ini dianggap Shock therapy ? Apakah menggertak tersangka dianggap Sdr. Lulus Mustafa, biasa? Inikah contoh pejabat kejaksaan yang tidak mengerti asas praduga tak bersalah bagi tersangka yang belum diadili di Pengadilan? Dengan memperlakukan tersangka yang digertak, apakah ia bermaksud agar tersangka menjadi ciut nyalinya? Apakah ia tidak paham cara ia memperlakukan tersangka seperti ini justru membuka aibnya, seperti penyidik yang tak punya teknik menginterogasi era transparansi dalam sistem politik yang demokratis? Apakah dia tidak paham makna HAM yang melekat pada tersangka yang diatur dalam KUHAP? Bahkan secara khusus, KUHAP telah mengatur pada Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa dan Bab VII tentang Bantuan Hukum. Ketentuanketentuan lainnya yang menjamin hak-hak tersangka juga tersebar dalam pasal-pasal lain dalam KUHAP seperti dalam hal pra peradilan ataupun dalam ganti kerugian akibat upaya paksa yang melawan hukum. Selain itu dalam UU PSK, khususnya dalam Pasal 5 ayat (1) telah merinci dengan cukup baik. hakhak saksi/korban selama menjalani pemeriksaan, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan. Apakah Kejari Trenggalek tidak paham prosedural atau kode etik saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sehingga dengan seenaknya main gertak? Padahal malam itu saya ingin menggunakan hak asasi saya untuk tidak ditahan berdasarkan alasan obyektif. Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena saya ingin bersikap kooperatif. Mengingat kejaksaan menahan saya cenderung menggunakan pertimbangan subyektif. Asumsinya, saya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Apa yang mesti mendorong saya mesti melarikan diri, lha istri, anak dan cucu semuanya bekerja dan sekolah di Surabaya. Juga kantor koran dan percetakan yang saya pimpin juga ada di Surabaya. Apa yang mesti ditakutkan kalau saya akan menghilangkan barang bukti, lha semua alat bukti ada di gedung PDAU Trenggalek dan mesin-mesin webb, offset dan digital tersimpan di kantor PT BGS Trenggalek. Apalagi saya dianggap akan mengulangi perbuatan korupsi. Lho saya ini dalam kasus ini tak ada niat korupsi, kok mau dikhawatirkan mengulangi korupsi. Apa Kajari tak mikir logis, pengusaha koran dan wartawan seperti saya bisa korupsi. Korupsi apa? Apalagi perusahaan yang saya pimpin bukan perusahaan pengadaan barang dan jasa. Aturan alasan subyektif penahanan tersangka tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara alasan obyektif, Kajari tidak pernah menginterogasi apakah saya sanggup kooperatif mengikuti proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Trenggalek? Dan saya tidak ditanya dan membuat surat pernyataan untuk tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Malam itu saya berpikiran Kajari Trenggalek tak mau berpikir tentang kepastian hukum dan asas manfaat untuk masyarakat. Termasuk masyarakat istri, anak, cucu dan pegawai yang mengandalkan kepemimpinan saya di bisnis koran dan percetakan. Mengapa Kajari Trenggalek tidak mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif secara bersamaan yaitu Kejari Trenggalek adalah juga berfungsi sebagai penyidik sekaligus penuntut umum. Fungsi terakhir ini bahwa jaksa juga punya hak melakukan proses P 21 yaitu perkaranya akan disidangkan.? Etika Pergaulan Malam itu saya menahan diri untuk tidak berteriak-teriak memprotes gertakan Kajari Trenggalek. Saya masih menggunakan pikiran beradab. Antara lain menghormati Sdr. Lulus Mustafa.,SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pikiran beradab saya tergores, saat esoknya Kajari Trenggalek bersama puluhan anak buahnya menyusul saya yang sedang terbaring di bed tempat tidur Rumah Sakit Dr. Soedomo Trenggalek. Memakai safari abu-abu ke biru-biruan, sdr. Lulus Mustafa, bicara ngalor ngidul yang sepertinya dia ini sudah merasa juru dakwa. Padahal saya tidak mengundang Ustadz untuk berceramah di ruang inap rumah sakit. Omongannya yang bak pemuka agama ini, saya diamkan. Saat itu masih berprasangka positif terhadap sosok Lulus Mustafa. Prasangka baik, karena saya menghormati jabatannya. Tapi saat dia mengatakan ; Pak Didik Farkhan (Aspidsus Kejati Jatim saat itu), itu adik kelas saya. Ini sekedar saudara tahu saja. Ucapannya yang tidak saya tanya ini, mengganggu pikiran positif saya. Mengapa? Pernyataan semacam itu menyangkut etika pergaulan. Apalagi secara pribadi, saya tidak kenal sdr. Lulus Mustafa. Tapi ada maksud apa seorang pejabat yang semula saya hormati, mengobral omongan soal posisi Aspidsus Kejati Jatim dan Kajari Trenggalek. Pada anak saya yang mendampingi perawatan saya bilang, ini orang ngomongnya sudah ngladrah (bicara tidak pada tempatnya). Maklum, saya adalah tersangka dan dia pejabat kejaksaan. Apa relevansi dia bongkar-bongkar mengenai hubungannya dengan Aspidus Kejati, Didik Farchan. Apalagi saat dia mengawal saya masuk lift rumah sakit bersama beberapa staf kejaksaan dan rumah sakit, mengatakan Sampaikan salam hormat saya pada Kajati dan Pak Aspidsus Pak Didik Farkhan. Sampai-sampai, anak saya yang berdiri berdampingan dengan Kajari Lulus Mustofa, terperangah dengan perkataan yang dikatakan kepada saya. Saya yang duduk di kursi roda, termenung ada apa dengan ini orang?. Apa hubungannya saya sakit dengan pemberian salam. Lebih lebih saya tidak pernah bertanya soal Kajati Jatim dan Aspidsus, kepadanya. Anak saya berbisik: Biarkan dia omong, dengarkan saja pa. Ini sudah menyangkut etika pergaulan seorang pejabat. Saya menyetujui bisikan anak saya, sebab mengesankan ini orang merasa dirinya memiliki superioritas. Terkait etika pejabat publik, saya buka catatan dalam TAP MPR. Pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, tidak lari dari tanggung jawab, juga harus punya budaya malu. Termasuk pejabat publik tidak berbicara di luar kompetensinya. Dalam ilmu komunikasi, hal penting dan menjadi masalah, karena komunikasi bukan hanya sekedar komunikator, pesan, dan media. Namun ada efek yang ditimbulkan dari ucapannya. Maklum komunikasi bukan hanya komunikatornya, bukan hanya message-nya, dan medianya. Tapi ada faktor efek apa yang ditimbulkan dari pernyataannya. Mengukur etika pejabat publik sebenarnya adalah kembali kepada tupoksinya. Dari tupoksi seorang pejabat publik harus bersikap sebagai seorang pejabat yaitu tidak asal ngomong di luar kompetensinya, apalagi menyangkut atasannya menyesatkan. Maka itu pejabat publik memang tidak mudah. Setiap sikap dan perilakunya akan menjadi panutan dan sorotan masyarakat luas. Pertanyaannya, mengapa setiap pernyataan pejabat publik layak seperti Kajari Trenggalek untuk dicermati? Pertama, ia seorang pejabat publik yang menjadi public figure. Tentu saja apa yang dia perbuat akan menjadi sorotan dan dinilai publik. Kedua, pejabat publik ditempatkan masyarakat pada posisi terhormat sehingga setiap sikap dan perilakunya akan punya dampak luas dan menentukan akselerasi setiap perubahan. Tidak ada Timeline Saya dan Tim-Penasihat Hukum tiap dua minggu sekali koordinasi, memantau progress penanganan kasus saya. Koordinasi ini karena merasakan gelagat Kajari Trenggalek, tertutup. Salah satu indikasinya, dua kali surat permohonan penangguhan penahanan karena saya sedang sakit, tanggal 22 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 23 Agustus 2019, dilayangkan ke Kajari Trenggalek. Tapi tidak ada balasan sama sekali. Model seperti ini menjadi pembicaraan di kalangan jaksa di Kejati Jatim. Terutama dengan kondisi saya yang sakit akut, sampai dilakukan dua kali pembantaran di RS Dr. Soedomo Trenggalek dan RS Bhayangkara Surabaya. Akhirnya Tim Penasihat hukum membuat catatan tentang kurang terbukanya Kajari Trenggalek, Lulus Mustafa. Padahal anak buahnya cukup transparan. Kemudian tim penasihat hukum membagi tugas. Salah seorang berkomunikasi dengan tim penyidik Kejari Trenggalek. Pesan Aspidsus Kejati Jatim kepada penyidik Kejari Trenggalek, untuk mempercepat pemberkasan, tak kunjung direalisasi. Pesan disampaikan sebelum Aspidsus Didik Farkhan, pindah tugas di Kejagung, awal September 2019. Ternyata sampai awal Oktober, belum ada tanda-tanda pemberkasan. Bahkan Kajari Trenggalek merilis proses pemberkasan sampai awal Oktober, baru periksa 36 saksi (Padahal dalam berkas perkara hanya 29 saksi). Pertengahan Oktober 2019, advokat Didik Kuswindaryanto SH., salah satu tim Penasihat hukum menghubungi Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Fajar Nurhesdi SH., MH. Tim Penasihat hukum saya diminta bersabar. Tim Penasihat hukum melakukan klarifikasi ke beberapa jaksa di Kejari Trenggalek dan Kejati Jatim. Semua sumber mengatakan, berkas belum diberkaskan. Bahkan, saat jaksa Trenggalek melakukan proses Tahap II di kantor Kejati Jatim tanggal 28 Oktober 2019, tim penasihat hukum saya bertanya kembali, kapan dilimpah ke Pengadilan. Lagi-lagi, masih ditata administrasinya. Ternyata, Senin sore 28 Oktober 2019, usai tahap II, saya mendapat informasi, ternyata langsung dilimpah ke Pengadilan. Tim Penasihat hukum curiga Kejari Trenggalek belum membuat rencana waktu (timeline) yang jelas saran dari Aspidsus Jatim Didik Farchan, yang kini sudah menjabat Wakajati Bali. Tim Penasihat hukum mencium bau berkas saya diolor-olor mengikuti kewenangan jaksa menahan sampai mentok. Saya ini ditahan tanggal 18 Juli 2019. Dan cara penahanan saya dikemas untuk keadilan. Tapi 90 hari berkas tak kunjung rampung. Saya khawatir jaksa yang menahan saya sejak tanggal 18 Juli lalu, kejari Trenggalek belum kantongi dua alat bukti. Prakiran saya, kejari Trenggalek, juga kurang paham (hormati) asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Menurut analisa saya saat ditahan dulu, dua bulan, berkas saya sudah bisa dilimpahkan, agar rasa keadilan yang diomongkan Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, bisa berkepastian hukum dan bermanfaat untuk masyarakat, tidak cuma pernyataannya, soal keadilan. Saya menghitung kewenangan penyidik yaitu menahan selama 60 hari. Ternyata, Jaksa minta waktu menahan saya, 30 hari lagi ke PN Trenggalek. Dan kemudian ajukan penahanan melalui Pengadilan 30 hari lagi. Praktik semacam itu mengesankan Kejari Trenggalek ingin menghukum saya tanpa proses peradilan cepat, sederhana dan murah. Saya yang masih waras, berpikir, rasanya saya disimpan di kandang tanpa diberi hak melalukan pembelaan. Makanya, saat tim Penasihat hukum saya mengusulkan pra-peradilan, saya tidak keberatan. Dan benar, setelah pendaftaran pra-peradilan tanggal 21 Oktober 2019, Kejari Trenggalek, terkesan tergopoh-gopoh segera melimpahkan berkas dengan rasa terburu-buru. Salah satu contoh, pelimpahan berkas ke sidang biasanya bertenggang waktu 7-10 hari, dalam kasus saya, sidang ditetapkan 3 hari sejak pelimpahan. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU