Kajari di Jatim, baru Jaksa M Dhofir, yang bisa Jadi Kajati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Des 2019 06:58 WIB

Kajari di Jatim, baru Jaksa M Dhofir, yang bisa Jadi Kajati

Surat Terbuka untuk Jaksa Agung, Kajati Jatim dan Komisi Kejaksaan (2) Catatan Hukum H. Tatang Istiawan Wartawan Hukum Senior Harian Surabaya Pagi Pak ST Burhanuddin dan Pak M Dhofir Yth, Jaksa prestasi di provinsi Jawa Timur telah ditoreh oleh Anda mantan Kajari Surabaya, Dr. Muhammad Dhofir, SH., MH, dan Didik Farkhan., SH., MH. Anda adalah satu-satunya Kajari se Jatim yang bisa menjabat Kajati Jatim. Jabatan itu Anda jalankan sejak awal Oktober 2019 lalu. Sebagai putra kelahiran Jawa Timur, Anda menggantikan Kajati sebelumnya, Dr. Sunarta, SH.,MH, yang kini menduduki posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) pada Kejaksaan Agung RI. Sementara Anda, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Anda, Pak Dhofir, oleh publik Surabaya, khususnya wartawan hukum dikenal gigih membongkar kasus dugaan korupsi dengan ukuran jaksa jujur dan adil. Langkah Anda yang terukur ini, prestasi Anda tidak hanya diakui oleh atasan, tetapi juga di puji oleh rekan dan publik. Anda termasuk dinilai memenuhi kriteria jaksa yang berwibawa, jujur dan adil seperti syarat menjadi jaksa yang diamanatkan UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004. Dalam catatan Litbang harian Surabaya Pagi, selama Anda menjadi Kajari Surabaya, mulai September 2012 Juni 2014, Anda aktif ikut menangani pemberkasan perkara terpidana Yudi Setiawan, tersangka dua kasus korupsi yakni Bank Jatim dan BJB Surabaya. Dalam kasus korupsi di Bank Jatim Anda membongkar permainan kredit sebesar Rp 52,3 miliar dan Bank BJB cabang Surabaya sebesar Rp 58 miliar. Selain itu, Anda juga turut mengungkap kejahatan Limantoro Santoso, terpidana penipuan berkedok bisnis tembakau sebesar Rp 9,4 Miliar. Limantoro pun divonis penjara 3 tahun. Disamping Anda turut menangani kasus Gratifikasi jasa pungut sebesar Rp 720 juta yang menyeret tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Mukhlas Udin (Asisten II), dan Purwito (Mantan Kabag Keuangan) serta Musyafak Rouf (Wakil Ketua DPRD Surabaya) pada periode 2010-2012. Sementara selama menjabat Kajati Jatim sejak 1 Oktober 2019, Anda telah meminta Kepala Kejari Tanjung Perak untuk membuka korupsi Jasmas jilid II terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016. Permintaan Anda, agar kasus Jasmas jilid II segera didalami lebih, secara adil. Konon temuan BPK ada keterlibatan eksekutif Pemkot Surabaya. Anda meminta Kajari Tanjung Perak melakukan evaluasi terhadap kasus Jasmas. Termasuk keseimbangan antara penindakan dengan preventif. Artinya Anda mengajarkan pada Kajari bawahan Anda untuk tidak hanya menindak saja, tetapi mengembalikan keuangan Negara. Pak ST Burhanuddin dan Pak M Dhofir Yth, Kajari yang karirnya moncer tidak hanya Anda M. Dhofir, tetapi juga jaksa Didik Farkhan., SH., MH, yang juga dari mantan Kajari Surabaya, bukan dari kajari kota atau kabupaten lain di Jatim. Termasuk bukan dari kejari Trenggalek, kejaksaan negeri tipe B. Jaksa Didik Farkhan, termasuk Kajari yang humble. Padahal ia kajari Tipe A, yang berbeda dengan kejari Trenggalek yang masuk Tipe B. Sikap Jaksa Didik Farkhan diakui oleh puluhan wartawan hukum Surabaya sebagai pejabat bersahaja dan merakyat. Sehari-hari bersikap rendah hati dan humble. Sikap merendah ini apa karena dia pernah jadi wartawan dan pengantar koran? Atau apa karena ayahnya dulu pegawai negeri yang merangkap koresponden harian Surabaya Post di Bojonegoro?. Sikap rendah hati dan tidak suka meremehkan orang lain apalagi atasan secara langsung, membuat prestasinya di lingkungan Kejaksaan moncer. Praktis, belum dua tahun menjadi Kejari Surabaya, karir Jaksa Didik Farkhan melompat sebagai Asisten Tindak pidana khusus Kejati Jatim. Beberapa kasus dugaan korupsi berlevel besar dia tangani. Semuanya berhasil menyelamatkan aset negara. Seperti kasus Gelora Pancasila dan YKP Rungkut. Setelah menjadi Aspidsus, jaksa Didik Farkhan, dipromosikan di Jamintel Kejagung sebagai koordinator intelejen. Belum satu bulan pindah rumah ke Jakarta, jaksa Didik Farkhan sudah diangkat menjadi Wakajati Bali di Denpasar sampai Awal Desember 2019. Didik Farkhan, pria berkacamata ini dulunya pernah berprofesi sebagai jurnalis pada awal tahun 1990 an. Makanya, saat menjabat sebagai Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan menyediakan waktunya 24 jam setiap hari untuk melayani wartawan. Kata wartawan saya yang berdinas di Pengadilan, pada tengah malam pun, Didik bisa di telepon hanya sekedar mau konfirmasi. Empatinya pada wartawan, karena dia dulu pernah merasakan sendiri susahnya menjadi seorang wartawan dalam memburu berita. Dua contoh kajari yang berprestasi seperti Jaksa Dhofir dan Didik Farkhan, apakah bisa diikuti kejari Trenggalek, Lulus Mustafa. Apakah jaksa Lulus bisa berkarir naik atau non job, seperti umumnya pejabat tanpa prestasi dan bermasalah. Urusan ini hanya Allah yang Maha tahu. Pak ST Burhanuddin dan Pak M Dhofir Yth, Saya ini juga wartawan hukum yang lama ngepos di kejaksaan tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Saya juga kenal dengan Jaksa Didik Farkhan. Anak Bojonegoro ini pernah saya undang di kantor Surabaya Pagi, menjadi narasumber diskusi hukum - politik dengan beberapa LSM dan politisi DPRD Surabaya. Apakah salah, saat saya ditahan mendadak, usai diperiksa sebagai saksi, saya menghubungi Aspidsus Didik Farkhan, yang saya kenal sangat humble dengan semua wartawan. Saya mohon dibantu penangguhan penahanan tanpa mencampuri pokok perkara. Apalagi kabar penahanan saya, malam itu tanggal 18 Juli 2019 langsung menyebar ke teman-teman wartawan, politisi dan pengacara. Sejumlah advokat atas inisiatifnya sendiri menghubungi Aspidsus Didik Farkhan dan Kajati Sunarta. Teman advokat mau menjadi jaminan atas penangguhan penahanan atau peralihan saya dari tahanan negara (Rutan) ke tahanan kota. Apalagi saat itu, saya masih menderita sakit diabetes dan jantung. Teman-teman saya wartawan senior dan advokat memberi jaminan bahwa saya sanggup kooperatif dengan jaminan istri, anak dan teman seprofesi. Makanya teman dan keluarga mengajukan penangguhan penahanan ke Kajari Trenggalek, Lulus Mustafa. Tetapi Kajari Trenggalek, tak menggubris. Saya tetap diperintahkan dikirim ke Rutan Trenggalek, malam itu juga. Padahal gula darah saya masih tinggi yaitu 292. Permohonan penangguhan penahanan disampaikan melalui telepon, baik melalui Aspidsus maupun Kajati Jatim, pada malam itu. Dalam permohonan penangguhan, saya dan keluarga menjamin tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatan korupsi. Bahkan saya bersedia membuat pernyataan diatas meterai untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan Kejari Trenggalek. Permohonan saya ini diabaikan oleh Kajari Lulus Mustafa. Kajari, malah mengawal saya memasuki pintu gerbang Rutan Trenggalek, dengan mengajak sejumlah wartawan media online dan cetak. Saya dipotret bebas. Bagi saya pemotretan tak begitu penting. Hal yang mengganjal saya yaitu hak asasi saya seperti hak tentang asas praduga tak bersalah, hak berobat dan hak minta penangguhan penahanan, disepelekan oleh Kajari Trenggalek. Apa lantaran Aspidsus dan Kajati menelepon agar permohonan penangguhan penahanan saya diproses, Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, mengawal saya sampai di rumah sakit dr. Sudomo Trenggalek. Saat saya berbaring, Jaksa Lulus tanpa tanya hubungan saya dengan Aspidsus, langsung mengatakan Salam ya buat Pak Didik. Dia adik kelas saya! Tidak berhenti bicara di ruang inap. Saat saya didorong dengan kursi roda memasuki lift, Kajari Lulus Mustafa, mengulangi pernyataannya Sampaikan salam saya pada pak Kajati dan pak Aspidsus.! Pernyataan ini saya nilai perilaku pejabat Kejaksaan di daerah yang tidak menghormati Kajati Jatim Sunarta dan Aspidsus Kajati Didik Farkhan, yang secara hirarki organisasi pangkatnya lebih tinggi dari Kajari Trenggalek. Teman dosen hukum di sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya, menilai ucapan Kajari Trenggalek seperti itu seperti meremehkan atasan secara struktural di Kejaksaan. Bahkan mengacu pada pasal 1 angka 7 UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin, pegawai wajib: Menciptakan dan memeliharasuasana kerja yang baik; Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan dan atasan; Menghindari diri untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya; Malahan dalam PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps & Kode Etik PNS dan PMK No. 190/PMK.01/2018, tentang Kode Etik & Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Nah, kepada saya yang malam itu dalam posisi tersangka, dia nekad menitipkan salam, saya curiga sebagai perilaku ASN yang tak beretika. Bukan tidak mungkin, ini sebuah peristiwa hukum yang dikonstatir oleh Menko Polhukam Prof Mahfud Md, sebagai industri hukum. Dengan praktik yang dilakukan Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, termasuk sikap meremehkan atasan langsung, akankah ia kelak bisa berkarir moncer seperti Jaksa M. Dhofir dan Jaksa Didik Farkhan? Atau Lulus, akan tenggelam tanpa job jabatan struktural di Kejaksaan Agung dan atau Kejaksaan Tinggi atau Jaksa fungsional saja di daerah terpencil luar jawa. Walahualam. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU