KAI: Lansia, TNI/Polri dan Wartawan Berhak Diskon Tiket hingga 50 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jul 2019 12:11 WIB

KAI: Lansia, TNI/Polri dan Wartawan Berhak Diskon Tiket hingga 50 Persen

SURABAYAPAGI.COM, Jember - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi seperti lansia, TNI, Polri, LVRI dan wartawan, kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019. Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service. Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku, cetus Lukman Arief, Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/72019). Lukman juga menjelaskan, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan, tambahnya. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa. Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama, nomor HP dan nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi. Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api, harap Lukman. **foto** Disinggung terkait reduksi untuk penyandang disabilitas, Lukman mengatakan, PT KAI sementara ini belum mencantumkan penyandang disabilitas untuk memperoleh reduksi tiket kereta. Sementara belum diatur. Tapi kita sampaikan masukan tersebut kepada pimpinan, tandas Lukman. Untuk diketahui, para calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi antara lain, penumpang lanjut usia yang dibuktikan dengan kartu identitas, minimal berusia 60 tahun saat tanggal keberangkatan. Besaran reduksi yang diberikan kepada calon penumpang lansia adalah 20 persen dari tarif normal untuk semua kelas setiap hari. Lalu, para veteran yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dengan menunjukkan kartu angota. Besaran reduksi yang diberikan PT KAI kepada para veteran ini adalah 30 persen dari tarfi normal, berlaku di semua kelas, setiap hari Jumat hingga Senin. Sedangkan hari Selasa hingga Kamis PT KAI memberi reduksi sebesar 50 persen. Kemudian, anggota TNI aktif maupun siswa pendidikan TNI juga berhak atas reduksi dengan menunjukan kartu anggota TNI dan kartu tanda siswa/surat keterangan siswa pendidikan TNI. Besaran reduksi 25 persen untuk para prajurit ini berlaku setiap hari. Untuk kelas eksekutif mereka kan mendapat reduksi sebesar 25 persen, sedangkan di kelas bisnis dan ekonomi sebesar 50 persen. Tak hanya anggota TNI, anggota Polri dan siswa pendidikan kepolisian pun punya hak reduksi tiket. Untuk anggota Polri, mereka harus menunjukkan kartu anggota Polri. Sementara untuk siswa pendidikan kepolisian bisa menunjukkan kartu tanda siswa mereka. Keduanya bakal mendapat reduksi harga tiket setiap hari. Untuk kelas eksekutif, diberi reduksi tiket sebesar 25 persen, sedangkan kelas bisnis dan ekonomi mendapat reduksi 50 persen. Kalangan wartawan pun tak ketinggalan mendapat reduksi tiket naik KA. Cukup menunjukkan surat tugas peliputan, maka mereka bakal mendapat tarif eeduksi di kelas bisnis dan ekonomi sebesar 20 persen setiap Hari.(Koes)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU