KAI Berlakukan Kebijakan Full Refund

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Mar 2020 20:53 WIB

KAI Berlakukan Kebijakan Full Refund

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana akibat wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian pemesanan tiket 100 persen atau full refund. Ini berlaku bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020. Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi," kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui siaran resmi, Sabtu (21/3/2020). Kebijakan full refund ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun. Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU