Kadinsos Pasuruan Dipecat, Kadishub Bojonegoro Masih Aman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Apr 2019 14:31 WIB

Kadinsos Pasuruan Dipecat, Kadishub Bojonegoro Masih Aman

SURABAYAPAGI.com - Meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan perzinaan, Iskandar masih menjabat sebagai Kadishub Bojonegoro. Nasib Iskandar berbeda dengan Nila Wahyuni Subiyanto yang diberhentikan sebagai PNS karena kasus tersebut. "Secara Kedinasan saya masih menjabat kadishub dan saya sudah dipanggil oleh pak sekda untuk Klarifikasi beberapa hari yang lalu" ujar Iskandar kepada wartawan, Kamis (25/4). Klarifikasi terkait kabar perselingkuhan dan perzinaan yang ramai di pemberitaan media juga sudah dilakukan oleh Iskandar secara tertulis. "Sudah saya buat surat klarifikasinya secara tertulis, ini ada bukti suratnya," jelas Iskandar. Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi mengatakan sampai saat ini mengatakan belum ada surat pemberitahuan status tersangka dari pihak polisi. Sehingga pemkab belum bisa mengambil tindakan terkait kasus Iskandar. "Sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan dari polisi atas status Pak Iskandar. Sesuai Undang-undang ASN no 4 tahun 2014, jika seorang PNS ditetapkan tersangka dan ditahan maka distatusnya diberhentikan sementara. Tetapi kalau tidak ditahan tidak diberhentikan sementara meski statusnya tersangka," kata Faisol. Kasus ini berawal dari pelaporan Titik Purnomosari, istri Iskandar ke Polda Jatim. Dalam laporannya, Titik menuding Iskandar telah berselingkuh (berzina) dengan Kadinsos Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto.n bjn

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU