Kades Incumbent Mencalonkan Lagi Harus Cuti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 15:07 WIB

Kades Incumbent Mencalonkan Lagi  Harus Cuti

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -Tahun 2019 ini tepatnya bulan September di Lamongan akan digelar pemilihan kepala desa secara serentak. Dari informasi yang berkembang Kades incumbent mayoritas akan kembali mencalonkan, dan mereka harus cuti dan posisinya digantikan oleh Plt. Kades yang mencalonkan kembali tersebut, seperti disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Lamongan, Agus Hendrawan, Rabu(8/5/2019) siang, harus cuti penuh yang dimulai saat ia mendaftar hingga sampai pencoblosan. "Dari informasi yang saya terima meski kami belum bisa menyebutkan angka nya, kades incumbent rata-rata yang baru menjabat satu periode akan kembali maju, itu info yang saya terima," terangnya. Kembali nya para kades Incumbent maju kata Agus, panggilan akrab Agus Hendrawan tentu akan menambah greget pemilihan kades di tingkat desa ini. "Tentu pilkades ini akan semakin produktif kalau ada kades incumbent maju dan ada penantangnya, tentu Pemkab sangat mengapresiasi itu yang terpenting semuanya bisa menjaga kedamaian," harapnya. Sementara itu terkait dengan kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Kades tambah Agus, maka akan diangkat Plt Kades untuk menjalankan tugas sebagai pejabat Kepala Desa (Kades). Agar pelayan terhadap masyarakat tidak tersendat, kemudian dibentuk Plt yang tugasnya akan berakhir jika terpilih atau sudah ada Kades yang definitif, ungkap Agus. Dalam Pilkades serentak kali ini, sebanyak 385 Desa di Kabupaten Lamongan bakal menggelar pemilihan yang akan digelar 15 September 2019 . Pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka pada tanggal 10-22 Mei 2019. Calon Kepala Desa (Cakades) harus memenuhi persyaratan administrasi, yakni, minim berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat. Kemudian digelar pemilihan. Terhitung mulai tanggal 20 April hingga 9 Mei 2019 masih dilaksanakan tahapan sosialisasi Pilkades serta melakukan penetapan kerja panitia pemilihan kepala desa. Diminta, bagi calon untuk mempersiapkan segala sesuatunya papar Agus. Meski begitu, menurut Agus, pihaknya bakal memperpanjang kembali waktu perpanjangan jika terdapat di suatu Desa ada calon yang tidak memenuhi syarat yakni daftar bakal calon kades kurang dari dua calon.Pendaftaran akan diperpanjang sampai 22 Juli 2019," ungkapnya. Dijelaskan Agus, dalam Pilkades serentak nanti, penetapan Cakades paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.Kemudian jika sampai terjadi Cakades kurang dari dua orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari. "Dan jika dalam 20 hari, Cakades masih kurang dari dua, maka Pilkades ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU