Kades Gedangan Adukan Akun FB Nur Rozuqi ke Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Mar 2018 14:55 WIB

Kades Gedangan Adukan Akun FB Nur Rozuqi ke Polisi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Setelah Abdul Rouf (45) mengadukan akun Facebook Nur Rozuqi ke Polisi, giliran kepala desa Gedangan Kecamatan Maduran Ali Gufron, mengadukan akun yang sama ke Polres Lamongan, Rabu (14/3). Pengaduan yang dilakukan oleh Ali Gufron ke Polres ini, berkenanan dengan ciutan status Facebook akun atas nama Nur Rozuki pada (13/3). Akun FB ini menuliskan status yang bertuliskan "Teryata tidak hanya Kades yang banyak jadi "pemborong" Pendamping desa pun ada yang jadi "pemborong" BAJINGAN juga". Ciutan di media sosial yang dilakukan oleh akun Nur Rozuqi itu lanjut Ali, mengundang keresahan, muncul banyak persepsi di masyarakat, dan menjastifikasi profesi seseorang, seolah-olah yang disebutkan dalam akun itu semua "BAJINGAN", dan tulisan kasar itu tidak bisa diterima, dan menyinggung Kades dan Pendamping Desa di seluruh Lamongan. Prilaku ciutan di medsos tersebut tambah Ali panggilan akrab Ali Gufron, sebagai bentuk pencemaran nama baik dan melakukan dugaan ujaran kebencian, dan Polisi harus segera bertindak dengan melakukan penegakan hukum dan UU IT, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. "Membuat status yang demikian di Facebook, apalagi menyebut kata-kata BAJINGAN, sudah tidak bisa toleransi lagi, ini sudah melukai hati Kades dan Pendamping dan tidak bisa dibiarkan, dan Polisi segera bertindak sesuai hukum yang berlaku," terangnya saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lamongan. Lebih jauh ia menyebutkan, aduan yang dilakukannya ini, semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja, agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, bukan untuk melakukan ujaran kebencian, apalagi sampai harus melakukan pencemaran nama baik. "Kalau sudah melakukan pencemaran nama baik kepada seseorang, dampaknya seperti ini diadukan, dan mereka harus bertanggung jawab," jelasnya. Apalagi aku facebook Nur Rozuqi kata Ali, pemiliknya adalah seorang abdi negara yang kini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Waru Wetan Kecamatan Pucuk Lamongan, yang seharusnya menjadi panutan, bukan malah menyebarkan kebencian seperti ini. "Nur Rozuqi itu PNS dan Sekdes aktif, tidak sepatutnya mereka menulis status seperti itu," akunya. Usai mengadukan ini, pihaknya Kamis (15/3) akan bersama-sama dengan Kades di seluruh Kecamatan Maduran, untuk melaporkan secara resmi akun FB Nur Rozuqi itu ke Polisi, bahkan Kades yang lain bisa bergabung bersamanya, dan pihaknya tidak akan mau berdamai. "Besok (Kamis, red) kami akan datang kembali ke Polres bersama kades lainnya untuk melaporkan secara resmi, dan kasus ini harus sampai ke meja hijau, tidak ada kata damai," terangnya. Terpisah, Pjs Subbag Humas Polres Lamongan menyebutkan, kalau pihaknya memang baru mendapatkan pengaduan dari salah seorang Kepala Desa. "Ya mengadukan, tadi juga sudah koordinasi ke KBO Reskrim dan infonya besok (Kamis, red) akan kembali lagi ke Polres dengan sejumlah Kades lainnya," terangnya. Pihaknya juga akan memintau keterangan pihak-pihak terkait. Dan dalam persoalan ini penyidik akan melibatkan saksi ahli dan juga bukti-bukti yang dimaksud para pelapor.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU